
Gorontalo – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo melalui Tim Harmonisasi Pokja 1 berperan dalam kegiatan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) Gorontalo Utara tentang Pedoman Penyelenggaraan Statistik Sektoral di Lingkungan Pemerintah Daerah. Kegiatan ini diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting. Kamis, (31/7)
Rapat dibuka oleh Pelaksana Harian Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Bapak Kodrat W. Mohune, yang menyampaikan bahwa rancangan Perbup ini telah melalui pembahasan sebelumnya pada bulan Mei 2025. Pada rapat tersebut, draf dikembalikan untuk didiskusikan lebih lanjut di tingkat internal pemerintah daerah, khususnya terkait substansi yang mengatur penyelenggaraan statistik sektoral apakah akan digabungkan dengan Perbup Satu Data atau berdiri sendiri.
Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Gorontalo Utara sebagai pemrakarsa menyampaikan bahwa pedoman ini penting sebagai payung hukum penyelenggaraan statistik sektoral di setiap OPD. Ia menegaskan bahwa Perbup ini perlu berdiri sendiri karena mengatur data sektoral yang bersifat lebih spesifik dan teknis, berbeda dengan Perbup Satu Data.
Rapat turut dihadiri oleh perangkat daerah terkait, yaitu Bappeda, Badan Keuangan, Inspektorat, dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Gorontalo Utara, serta Tim Harmonisasi Kanwil Kementerian Hukum Gorontalo.
Kepala Bagian Hukum Setda Gorontalo Utara menambahkan bahwa harmonisasi ini menjadi penting mengingat banyaknya rancangan Perbup yang akan diajukan seiring program kerja 100 hari Bupati. Ia berharap Perbup Statistik Sektoral dapat segera diselesaikan dan disahkan untuk mendukung kegiatan pendataan daerah yang lebih terstruktur dan memiliki dasar hukum yang jelas.
Dalam sesi pembahasan, Tim Harmonisasi Kanwil Kementerian Hukum Gorontalo memberikan sejumlah saran perbaikan, baik dari aspek teknik penyusunan peraturan perundang-undangan maupun dari sisi substansi, agar rancangan Perbup ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



