
Gorontalo – Sebagai tindak lanjut dari kegiatan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Pohuwato tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo kembali melaksanakan rapat harmonisasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato. Kali ini, pembahasan difokuskan pada Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026. Senin, (21/7).
Rapat harmonisasi dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Gorontalo, Bapak Ramlan Harun. Dalam arahannya, beliau menyampaikan harapan agar seluruh pihak yang terlibat dapat berperan aktif dalam proses harmonisasi, guna menghasilkan regulasi yang berkualitas, aplikatif, serta selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan ini dipimpin oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Bapak Kodrat Mohune, yang turut memastikan jalannya rapat berlangsung secara konstruktif dan terarah. Paparan materi disampaikan oleh perwakilan Bappeda Kabupaten Pohuwato, Bapak Jumadi , yang menekankan pentingnya kegiatan harmonisasi ini dalam menyinergikan program pembangunan daerah Pohuwato tahun 2026. Ia juga menyampaikan apresiasi atas peran aktif Kanwil Kementerian Hukum Gorontalo dalam mendampingi dan mengawal proses penyusunan regulasi di daerah.
Tim perancang peraturan dari Kanwil Kementerian Hukum Gorontalo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan masukan konstruktif serta melakukan penyelarasan terhadap substansi dan format norma yang dibahas. Sementara itu, tim dari Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato menyambut baik berbagai masukan yang diberikan, sebagai bentuk sinergi dalam menghasilkan peraturan yang lebih sistematis dan implementatif.
Melalui kegiatan harmonisasi ini, diharapkan lahirnya regulasi yang tidak hanya selaras dengan kerangka hukum nasional, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah secara nyata dan berkelanjutan.



