Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Diskusi Strategis Kebijakan Tata Kelola Royalti Musik untuk Lindungi Pelaku Ekonomi, Kemenkum Gorontalo Turut Berpartisipasi

 Screenshot_4626.png

Gorontalo – Kanwil Kemenkum Gorontalo terus berkomitmen menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas, termasuk dalam mendukung tata kelola hak cipta yang adil dan transparan. Hal ini diwujudkan melalui partisipasi dalam Diskusi Strategi Kebijakan tentang Evaluasi Kebijakan Pengelolaan Royalti Lagu dan Musik yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkum Jawa Barat secara daring (Rabu, 10 September 2025).

Kanwil Kemenkum Gorontalo diwakili oleh Kadiv Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Ramlan Harun, bersama jajaran Pokja BSK. Kegiatan ini membahas penguatan regulasi dan tata kelola royalti lagu dan/atau musik dalam konteks perlindungan hukum serta implementasi Permenkum Nomor 27 Tahun 2025.

Pada kesempatan tersebut, Ery Kurniawan menekankan pentingnya optimalisasi tata kelola royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan LMKN yang mengelola hak ekonomi pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait. Transparansi, integrasi data digital, serta pengawasan yang akuntabel menjadi kunci terciptanya sistem royalti yang adil dan berkeadilan.

Sementara itu, Ahmad Iqbal memaparkan kerangka regulasi pengelolaan royalti berdasarkan UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, PP No. 56 Tahun 2021, serta Permenkum No. 27 Tahun 2025. Ia menekankan tiga pilar penting: regulasi, penegakan hukum, dan manajemen. Termasuk di dalamnya kewajiban pembayaran royalti untuk pemanfaatan komersial, mekanisme lisensi, serta peran LMKN dalam memastikan kepatuhan hukum.

Menariknya, musisi Pepep (ST12) turut hadir memberikan perspektif praktis dari pelaku industri musik. Ia menyoroti masih rendahnya pemahaman tentang hak royalti, lemahnya sistem digital pemungutan dan distribusi, hingga multitafsir peraturan yang berpotensi menimbulkan sengketa hukum. Menurutnya, kondisi tersebut tidak hanya merugikan musisi, tetapi juga menurunkan produktivitas karya dan menghambat iklim kreativitas.

WhatsApp_Image_2025-09-10_at_17.36.11_c53c997f.jpg

WhatsApp_Image_2025-09-10_at_17.36.11_d4513345.jpg

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI GORONTALO
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Tinaloga No. 01 Desa Toto Selatan Kecamatan Kabila Kabupaten Bone Bolango
PikPng.com phone icon png 604605   +62 811-4343-411
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilgorontalo@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
   

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI GORONTALO


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Tinaloga No. 01 Desa Toto Selatan Kec. Kabila Kab. Bone Bolango
PikPng.com phone icon png 604605   08114343411
PikPng.com email png 581646   kanwilgorontalo@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kumhamgorontalo@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI