Gorontalo – Kanwil Kemenkum Gorontalo terus berkomitmen menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas, termasuk dalam mendukung tata kelola hak cipta yang adil dan transparan. Hal ini diwujudkan melalui partisipasi dalam Diskusi Strategi Kebijakan tentang Evaluasi Kebijakan Pengelolaan Royalti Lagu dan Musik yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkum Jawa Barat secara daring (Rabu, 10 September 2025).
Kanwil Kemenkum Gorontalo diwakili oleh Kadiv Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Ramlan Harun, bersama jajaran Pokja BSK. Kegiatan ini membahas penguatan regulasi dan tata kelola royalti lagu dan/atau musik dalam konteks perlindungan hukum serta implementasi Permenkum Nomor 27 Tahun 2025.
Pada kesempatan tersebut, Ery Kurniawan menekankan pentingnya optimalisasi tata kelola royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan LMKN yang mengelola hak ekonomi pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait. Transparansi, integrasi data digital, serta pengawasan yang akuntabel menjadi kunci terciptanya sistem royalti yang adil dan berkeadilan.
Sementara itu, Ahmad Iqbal memaparkan kerangka regulasi pengelolaan royalti berdasarkan UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, PP No. 56 Tahun 2021, serta Permenkum No. 27 Tahun 2025. Ia menekankan tiga pilar penting: regulasi, penegakan hukum, dan manajemen. Termasuk di dalamnya kewajiban pembayaran royalti untuk pemanfaatan komersial, mekanisme lisensi, serta peran LMKN dalam memastikan kepatuhan hukum.
Menariknya, musisi Pepep (ST12) turut hadir memberikan perspektif praktis dari pelaku industri musik. Ia menyoroti masih rendahnya pemahaman tentang hak royalti, lemahnya sistem digital pemungutan dan distribusi, hingga multitafsir peraturan yang berpotensi menimbulkan sengketa hukum. Menurutnya, kondisi tersebut tidak hanya merugikan musisi, tetapi juga menurunkan produktivitas karya dan menghambat iklim kreativitas.