Gorontalo – Selasa (9/9), Dalam upaya memperkuat pelayanan hukum sekaligus mendorong kemudahan berusaha bagi masyarakat, Kantor Wilayah Kemenkum Banten menyelenggarakan Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) Analisis Evaluasi Dampak Kebijakan atas Permenkum Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas.
Acara ini secara resmi dibuka oleh Kepala Badan Strategi Kebijakan (BSK), Andri Indrady, yang menegaskan komitmen institusi dalam mendukung reformasi birokrasi, khususnya melalui fasilitasi kemudahan berusaha bagi masyarakat luas.
Dalam diskusi tersebut, tiga narasumber memaparkan pandangan dari berbagai sudut. Mega Fitriya menekankan bahwa Perseroan Perorangan merupakan terobosan hukum dari UU Cipta Kerja yang mempermudah pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) mendirikan badan hukum dengan proses yang sederhana. Sementara itu, Achmad Jaelani menyoroti implikasi hukum kebijakan tersebut. Meski dianggap positif, ia mengingatkan adanya potensi ketidakpastian hukum terkait prinsip pemisahan kekayaan yang tidak mutlak sehingga perlu harmonisasi regulasi.
Lebih lanjut, Agus Prihandoko memaparkan evaluasi implementasi kebijakan yang menunjukkan hasil positif secara kuantitatif. Namun, masih terdapat tantangan berupa ketimpangan sosialisasi serta rendahnya literasi digital di kalangan pelaku usaha yang berpotensi menghambat optimalisasi kebijakan.
Kesimpulan dari DSK ini menegaskan bahwa Perseroan Perorangan menjadi langkah maju yang menjanjikan dalam mendorong iklim usaha di Indonesia, khususnya bagi UMK. Kendati demikian, penguatan regulasi, sosialisasi yang merata, dan pendampingan teknis tetap diperlukan agar manfaatnya dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat.
Kegiatan ini juga turut diikuti secara daring oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Gorontalo, Ramlan Harun, didampingi Koordinator Pokja BSK Muhamad Djaelani bersama jajaran.