Gorontalo – Plh Kakanwil Kemenkum Gorontalo, Imran Syeya Kaharu bersama Plh Kakanwil Ditjenpas Gorontalo, Fathorrosi beserta masing-masing satuan kerja menghadiri rapat koordinasi terkait Pemindahtanganan Barang Milik Daerah berupa tanah milik Pemerintah Provinsi Gorontalo. Tanah tersebut rencananya akan diperuntukkan sebagai perluasan dan pengembangan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan dan Anak Kelas II Gorontalo, Kamis (31/07).
Rapat ini diawali dengan sambutan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Gorontalo, Aries N. Ardianto. Dalam sambutannya, Aries menyampaikan dukungan penuh terhadap rencana strategis ini yang dinilai penting untuk mendukung sistem pemasyarakatan yang lebih humanis dan layak, khususnya bagi perempuan dan anak.
Turut hadir dalam rapat tersebut perwakilan dari Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Gorontalo, Kepala Badan Keuangan Daerah, dan Inspektorat Provinsi Gorontalo, yang semuanya berperan dalam proses administrasi pemindahtanganan aset.
Rapat dilanjutkan dengan pemaparan teknis oleh Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Gorontalo, Aisa Ibrahim, yang menjelaskan status dan gambar umum tanah yang akan dihibahkan sebagai bahan utama pembahasan. Dalam sesi ini, dipaparkan pula aspek legalitas dan peruntukan ruang kawasan yang akan dimanfaatkan.
Sesi diskusi teknis dipimpin oleh Kepala Bidang Penataan Ruang dan Pengendalian Infrastruktur Dinas PUPR Provinsi Gorontalo, Sulastri Nusain. Diskusi tersebut menyoroti proses mekanisme hibah tanah, sinkronisasi rencana tata ruang, hingga langkah-langkah percepatan tindak lanjut hasil rapat.
Kehadiran Jajaran Kanwil Kemenkum Gorontalo dan Kanwil Ditjenpas Gorontalo dalam rapat ini menunjukkan komitmen serius pemerintah dalam menyediakan fasilitas pemasyarakatan yang sesuai standar dan kebutuhan, sekaligus sebagai bentuk sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam pelayanan publik.