
Gorontalo – Kemenkum Gorontalo yang dipimpin oleh Kepala Kanwil Raymond Johanis Hendraputra Takasenseran, melalui Kadiv P3H Ramlan Harun, melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) terhadap Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) di wilayah. Kegiatan ini digelar secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting, dengan fokus utama pada pemanfaatan aplikasi e-Report JDIHN, Selasa (22/07).
Rapat ini dibuka secara resmi oleh Kepala Pusat JDIHN Saefur Rochim. Dalam sambutannya, ia menegaskan pentingnya validasi data JDIHN secara akurat dan terstruktur, guna memastikan manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat sebagai pengguna informasi hukum. Disampaikannya pula bahwa keberadaan data yang tertata rapi menjadi kunci utama dalam mendukung transparansi dan pelayanan informasi hukum yang berkualitas.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh perwakilan Kantor Wilayah Kemenkum dari berbagai provinsi, yang berperan aktif dalam upaya pengelolaan dan pembinaan anggota JDIHN di daerah masing-masing.
Dalam sesi pemaparan, Kepala Dinas Pengelola JDIHN Rahma Fitri mengingatkan bahwa tingginya jumlah surat permohonan yang masuk seringkali menimbulkan risiko keterlambatan atau bahkan tidak terbalas. Untuk itu, telah disiapkan link khusus yang terintegrasi dengan aplikasi terbaru, sehingga proses permohonan dan layanan informasi hukum dapat berjalan lebih cepat, efisien, dan mudah diakses oleh pengguna.
Memasuki materi inti, Koordinator Dokumentasi dan Informasi Hukum BPHN Faizal memberikan penjelasan teknis terkait penginputan data ke dalam aplikasi e-Report JDIHN, yang menjadi instrumen utama dalam proses monitoring dan evaluasi semester pertama tahun ini. Seluruh anggota JDIHN di wilayah diharapkan dapat secara aktif dan konsisten melakukan pengisian data melalui aplikasi tersebut.
Kegiatan ini ditutup dengan penekanan pentingnya peran Kantor Wilayah dalam melakukan pendampingan, pengawasan, serta pengingat bagi anggota JDIHN agar pengisian e-Report dilakukan secara lengkap, akurat, dan tepat waktu. Aplikasi e-Report juga memungkinkan Kantor Wilayah untuk memantau secara langsung progres partisipasi dan pengelolaan dokumentasi hukum di wilayahnya masing-masing.
Melalui kegiatan ini, diharapkan sinergi dan komitmen seluruh anggota JDIHN semakin kuat dalam menyediakan dokumentasi dan informasi hukum yang akurat, terpercaya, serta mudah diakses oleh masyarakat.




