
Gorontalo — Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, meninjau Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Kelurahan Limba U Satu, Kota Gorontalo, Jumat (28/11). Kunjungan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah memperluas akses keadilan bagi masyarakat, termasuk yang berada di wilayah pedesaan dan pelosok.
Dalam kunjungan tersebut, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas didampingi oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum, Min Usihen, Staf Khusus Menteri, serta jajaran Pimpinan Tinggi lainnya. Kehadiran mereka menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memperkuat layanan bantuan hukum hingga ke tingkat desa dan kelurahan.
Turut mendampingi selama kunjungan di Gorontalo, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo, Raymond Takasenseran, bersama jajaran. Mereka memastikan kesiapan fasilitas serta keberlanjutan pengelolaan Posbankum di wilayah tersebut.
Dalam kesempatan itu, Supratman berdialog dengan warga mengenai pemanfaatan Posbankum dan berbagai persoalan hukum yang mereka hadapi. Ia menegaskan bahwa Posbankum harus menjadi ruang yang mudah diakses masyarakat dan memberi bantuan hukum secara cepat, gratis, dan tepat sasaran.
Kementerian Hukum melalui Kantor Wilayah Gorontalo telah membentuk 729 Pos Bantuan Hukum di tingkat desa dan kelurahan. Langkah ini menjadi strategi nasional untuk mendekatkan layanan hukum serta meningkatkan literasi hukum masyarakat.
Dengan hadirnya ratusan Posbankum tersebut, pemerintah menargetkan peningkatan kualitas layanan hukum dan pemerataan akses keadilan di seluruh wilayah Gorontalo.



