Gorontalo – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo, Raymond J.H. Takasenseran, membuka kegiatan rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Gorontalo Utara tentang Tim Ahli Bupati, Kamis (02/10), bertempat di ruang rapat Kakanwil.
Dalam arahannya, Kakanwil menegaskan bahwa proses pengharmonisasian harus memperhatikan asas-asas yang berlaku agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya memiliki kepastian hukum, tetapi juga dapat memberikan manfaat nyata bagi daerah maupun masyarakat.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa harmonisasi Ranperda maupun Ranperbup merupakan langkah penting untuk memastikan kualitas dan kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, mencegah disharmoni hukum yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian, serta menjamin efektivitas pelaksanaan aturan. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bentuk sinergi antara Kemenkum dengan pemerintah daerah dalam penyusunan regulasi.
Proses rapat dilanjutkan dengan pembahasan pasal demi pasal pada draft Ranperbup, baik dari sisi substansi maupun teknis penyusunan. Rapat diakhiri dengan kesepakatan untuk melakukan perbaikan substansi sesuai masukan yang telah dibahas, dengan penyesuaian batas waktu penyelesaian selama 5 (lima) hari kerja. Selanjutnya, Tim Harmonisasi akan menindaklanjuti hasil rapat dengan menerbitkan surat selesai harmonisasi yang ditandatangani langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo.