Gorontalo, 17 November 2025 — Pelaksanaan layanan hukum perwalian oleh Balai Harta Peninggalan (BHP) Makassar resmi digelar di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas penetapan Pengadilan Agama Suwawa Nomor 274/Pdt.P/2024/PA.Sww atas nama Windri Yusuf, yang menetapkan penyumpahan wali bagi anak di bawah umur. Senin, (17/11).
Kegiatan penyumpahan wali merupakan bagian dari tugas BHP sesuai amanat Permenkumham Nomor 7 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Harta Peninggalan. Pada pelaksanaan di Gorontalo, penyumpahan dilakukan langsung oleh Tim Seksi Wilayah I BHP Makassar sebagaimana tercantum dalam surat pemberitahuan layanan hukum perwalian yang dikirimkan kepada Kanwil Kementerian Hukum Gorontalo
Tim dari BHP Makassar yang hadir dalam kegiatan ini terdiri dari Andi Malika, Hadariah, Imran Y Said, dan Raoda. Pelaksanaan penyumpahan berlangsung di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo, bersamaan dengan agenda lain yang tengah dilaksanakan BHP Makassar di wilayah Gorontalo.
Kehadiran BHP Makassar ini menjadi bagian dari rangkaian layanan hukum yang dilaksanakan di wilayah kerja Kementerian Hukum Gorontalo, mencakup kegiatan koordinasi dan layanan perwalian pada beberapa Pengadilan Agama di Provinsi Gorontalo, sesuai dengan rincian jadwal yang disampaikan dalam surat resmi
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo menyambut pelaksanaan penyumpahan wali ini sebagai bentuk dukungan dan kolaborasi dalam memastikan pemenuhan hak-hak anak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
