
Gorontalo – Senin (8/9), Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo turut serta dalam kegiatan Diskusi Strategi Kebijakan di Wilayah Tahun Anggaran 2025 dengan topik Analisis Evaluasi Dampak Kebijakan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Perpindahan, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Barat ini dilaksanakan secara daring melalui media Zoom Meeting dan dibuka secara resmi oleh Kepala Pusat Strategi Kebijakan Tata Kelola Hukum Badan Strategi Kebijakan Hukum, Veiby Sinta Koloay.
Kanwil Kementerian Hukum Gorontalo diwakili oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Ramlan Harun, bersama jajaran. Kehadiran Kanwil Gorontalo dalam forum ini menjadi wujud dukungan dan kontribusi aktif dalam menganalisis serta mengevaluasi dampak kebijakan terkait jabatan notaris, yang diharapkan dapat memperkuat pelaksanaan regulasi secara efektif di lapangan.
Melalui diskusi ini, diharapkan terbangun kesamaan persepsi dan rekomendasi strategis dalam rangka optimalisasi penerapan Permenkumham Nomor 19 Tahun 2019, sehingga dapat mendorong tata kelola hukum yang lebih baik di seluruh wilayah Indonesia.



