
Gorontalo – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo melalui Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Mohammad Yani, didampingi Koordinator SDM, Usman Mohamad, bersama jajaran serta para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), mengikuti Rapat Pembahasan Mekanisme dan Tata Cara Pembayaran Upah PPPK Tahun Anggaran 2024, yang diselenggarakan secara daring pada Jumat (9/10).
Rapat yang dipimpin langsung oleh Kepala Biro Keuangan Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum ini turut dihadiri oleh jajaran Biro Perencanaan dan Organisasi, Biro SDM, serta seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum di Indonesia.
Kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman menyeluruh mengenai mekanisme dan tata cara pelaksanaan pembayaran upah bagi PPPK, khususnya bagi pegawai yang baru diserahterimakan pada Tahun Anggaran 2024. Selain itu, rapat ini juga menjadi sarana penyamaan persepsi antarunit kerja agar pelaksanaan teknis pembayaran upah berjalan tertib, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dari Kanwil Kemenkum Gorontalo, keikutsertaan Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum bersama tim menjadi bentuk komitmen dalam mendukung kelancaran pelaksanaan kebijakan pengelolaan keuangan terkait PPPK di lingkungan Kementerian Hukum.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh Kanwil dapat memahami secara tepat prosedur administrasi dan teknis pembayaran upah PPPK, sehingga implementasinya di daerah dapat berjalan lancar, transparan, dan sesuai aturan yang telah ditetapkan oleh pusat.



