Gorontalo – Kamis (04/09), Komitmen Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo untuk terus memperluas akses layanan bantuan hukum hingga ke tingkat desa dan kelurahan. Melalui Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Ramlan Harun, Kanwil Kementerian Hukum Gorontalo melakukan koordinasi dengan Kepala Dinas Sosial Kota Gorontalo terkait Pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) dan Pembuatan Produk Hukum Daerah.
Dalam pertemuan tersebut, Ramlan menyampaikan bahwa hingga saat ini telah terbentuk sebanyak 365 Posbankum di desa dan kelurahan se-Provinsi Gorontalo. Jumlah ini meningkat signifikan dari angka awal 87 Posbankum, dengan capaian sementara sekitar 50,1% dari total 729 desa/kelurahan yang menjadi basis program.
“Upaya ini menjadi bagian dari komitmen Kementerian Hukum untuk menghadirkan layanan bantuan hukum yang merata, sehingga masyarakat di tingkat paling bawah dapat mengakses hak-hak hukumnya dengan mudah,” ujar Ramlan.
Secara nasional, target pembentukan Posbankum mencapai 7.000 unit, dengan realisasi hingga pertengahan tahun 2025 tercatat sekitar 5.008 unit. Provinsi Gorontalo turut berkontribusi dalam pencapaian tersebut dengan memperkuat kelembagaan di tingkat kabupaten/kota.
Selain itu, Kanwil Kemenkum Gorontalo juga mendorong penyusunan produk hukum daerah yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Ramlan menjelaskan, fokus penyusunan regulasi di tingkat daerah diarahkan pada isu-isu strategis, seperti perlindungan hak perempuan, anak, kelompok disabilitas, hingga isu lingkungan hidup.
Proses penyusunan dilakukan secara komprehensif melalui kajian naskah akademik, riset lapangan, Focus Group Discussion (FGD) bersama akademisi, tokoh masyarakat, dan komunitas, hingga penyusunan draf peraturan yang disesuaikan dengan masukan para pemangku kepentingan. “Melalui langkah ini, kami memastikan setiap regulasi yang lahir benar-benar menjawab kebutuhan dan kondisi riil masyarakat di daerah,” tambahnya.
Dengan penguatan Posbankum dan produk hukum daerah yang partisipatif, Kemenkum Gorontalo menegaskan komitmennya untuk mendekatkan layanan hukum sekaligus meningkatkan kesadaran hukum masyarakat hingga ke tingkat desa dan kelurahan.