Gorontalo - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo melalui Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Ramlan Harun, mengikuti kegiatan Sosialisasi Uji Publik Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Saksi dan Korban, Rabu (14/1) tahun 2026. Dalam kegiatan tersebut turut hadir Arief Aji Santoso selaku Analis Hukum Pertama. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Divisi P3H dan terhubung secara virtual dengan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai lokasi utama penyelenggaraan.
Sosialisasi dibuka secara daring oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Dirjen PP), Dhahana Putra, yang menegaskan bahwa penyusunan RUU ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat pilar keadilan serta perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.
Dalam sesi pemaparan, Wakil Ketua LPSK, Antonius P.S. Wibowo, menyampaikan refleksi 20 tahun pelaksanaan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban. Ia menekankan pentingnya sinergi antara DPR, kementerian/lembaga, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat sipil untuk mewujudkan sistem perlindungan yang efektif dan berkelanjutan.
Sementara itu, akademisi FH UGM, Muhammad Fatahillah Akbar, menyoroti urgensi harmonisasi RUU dengan KUHP dan KUHAP. Pandangan tersebut dilengkapi oleh Sri Wiyanti Eddyono yang menekankan aspek pemulihan korban sebagai bagian integral dari sistem perlindungan hukum.
Keikutsertaan Kanwil Kemenkum Gorontalo dalam kegiatan ini menjadi wujud komitmen aktif dalam mengawal proses legislasi nasional yang berorientasi pada perlindungan saksi dan korban.
