Gorontalo, 27 Mei 2025. Bertempat di ruang rapat Divisi Pelayanan Hukum, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo yang diwakili oleh Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Mohammad Yani beserta Tim Satgas SPIP Kantor Wilayah Gorontalo ikuti Sosialisasi dua Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia terkait Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi dan Penerapan Manajemen Risiko.Sosialisasi yang diikuti oleh seluruh Kantor Wilayah di Indonesia secara daring ini menitikberatkan pada pengendalian intern yang matang guna meningkatkan nilai maturitas kementerian hukum republik Indonesia.
Dalam sambutannya, Kepala Bagian Manajemen Kinerja Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum RI, Bramantyo menyampaikan bahwa sosialisasi dua peraturan menteri hukum ini merupakan bagian tak terpisahkan dari percepatan kinerja kementerian hukum pasca transisi, serta upaya mendukung pencapaian target dalam rencana strategis kementerian hukum periode 2025-2029 yang akan disahkan pada bulan Juni 2025 nanti.
Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah sebagai first line defense dalam menunjang kinerja organisasi saat ini telah terintegrasi dan wajib dijalankan secara paripurna oleh seluruh satuan kerja. Dan Terbitnya Permenkum No. 7 Tahun 2025 ini merupakan langkah untuk menyempurnakan perubahan yang sebelumnya telah dituangkan dalam Permenkumham No. 18 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan SPIP terintegrasi dilingkungan Kementerian Hukum RI, sejalan dengan peralihan nomenklatur kementerian hukum pasca transisi. Demikianpun dengan penyempurnaan proses manajemen risiko yang sebelumnya diatur dalam Permenkumham No. 5 Tahun 2018, dimana untuk saat ini telah ditambahkan key risk indikator, tingkatan materialitas kerugian Negara untuk mitigasi risiko fraud dan risiko keuangan yang berpotensi besar menghambat pencapaian tujuan organisasi.
Di akhir kegiatan, tim biro perencanaan didampingi para auditor dari wilayah 3 Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum serta auditor dari BPKP sebagai muara dari penilaian maturitas SPIP seluruh kementerian / lembaga se Indonesia menekankan agar seluruh satuan kerja dapat mendukung program pemerintah baik yang termasuk dalam prioritas nasional maupun program tahunan. Seluruh satuan kerja juga diarahkan untuk segera melengkapi dan menyempurnakan laporan penyelenggaraan SPIP triwulan 1 tahun 2025 dengan melampirkan perkembangan pemantauan penerapan manajemen risiko satuan kerja dan matriks manajemen risiko, yang sesuai dengan Permenkum RI yang sudah diupdate paling lambat akhir bulan Mei tahun 2025 ini.