Gorontalo — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo yang diwakili oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Ramlan Harun, didampingi jajaran Perancang Peraturan Perundang-undangan, mengikuti kegiatan Pendalaman Materi Perancang Peraturan Perundang-undangan dengan tema “Sosialisasi Penyelenggaraan Uji Kompetensi Perancang Peraturan Perundang-undangan Tahun 2025”, pada Rabu, 28 Mei 2025.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan ini berlangsung secara daring melalui media Zoom Meeting dan diikuti oleh seluruh perancang peraturan perundang-undangan lintas Kementerian dan Pemerintah Daerah.
Dalam kegiatan tersebut, sejumlah narasumber berkompeten memberikan pemaparan materi penting terkait pelaksanaan uji kompetensi bagi para perancang. Narasumber pertama, Kepala Pusat Penilaian Kompetensi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kemenkum, Eva Gantini, menyampaikan materi bertajuk "Penyelenggaraan Uji Kompetensi Sosio Kultural dan Pengenaan Tarif PNBP sesuai dengan Ketentuan PP Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum”.
Selanjutnya, Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah serta Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan, Widyastuti, menyampaikan materi kedua mengenai “Penyelenggaraan Uji Kompetensi Teknis”, yang menekankan pentingnya penguasaan substansi teknis dalam mendukung kualitas peraturan perundang-undangan.
Materi penutup disampaikan oleh Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi Sekretariat Jenderal Kemenkum, Rifqi Adrian Kriswanto, yang menjelaskan secara rinci “Tata Cara Pendaftaran Uji Kompetensi secara Online dan Pelaksanaan Uji Kompetensi secara Online”, sebagai langkah digitalisasi proses uji kompetensi yang sejalan dengan transformasi pelayanan berbasis teknologi.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh perancang peraturan perundang-undangan dapat memahami secara menyeluruh prosedur dan teknis uji kompetensi tahun 2025, serta terus meningkatkan kualitas dan profesionalisme dalam mendukung tugas dan fungsi pembentukan hukum di Indonesia.