Gorontalo – Dalam upaya meningkatkan pemahaman serta memperkuat sinergi antar lembaga dalam hal pendaftaran dan pelaksanaan jaminan fidusia, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo menggelar kegiatan Sosialisasi Layanan Fidusia, Selasa (24/06/2025), bertempat di Aula Pengayoman Kanwil Kemenkum Gorontalo.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai tata cara pendaftaran jaminan fidusia secara elektronik sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia Secara Online. Selain itu, kegiatan ini juga membahas aspek hukum pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia, yang kerap menjadi sorotan akibat rendahnya kesadaran hukum di masyarakat.
Dalam sambutannya saat membuka kegiatan, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Gorontalo, Pagar Butar Butar, menekankan pentingnya pemahaman yang menyeluruh dan kolaborasi lintas sektor dalam pelaksanaan fidusia. “Fidusia ini memerlukan pemahaman yang tepat dan kolaborasi dari seluruh instansi terkait. Saya berharap dengan kegiatan ini para peserta lebih memahami aturan tentang jaminan fidusia, khususnya dalam pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia,” ujarnya.
Permasalahan fidusia yang sering terjadi di lapangan umumnya disebabkan oleh ketidaktahuan debitur terhadap aturan hukum, sehingga tanpa disadari mereka melakukan tindak pidana fidusia, seperti mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan objek jaminan, sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Undang-Undang Jaminan Fidusia (UUJF). Oleh karena itu, Kanwil Kemenkum Gorontalo terus berupaya memberikan edukasi kepada masyarakat guna menekan potensi pelanggaran hukum di bidang ini.
“Saya berharap melalui kegiatan ini kita semua memperoleh informasi dan pemahaman menyeluruh mengenai jaminan fidusia. Selanjutnya, pemahaman ini dapat kita sampaikan kembali kepada masyarakat, khususnya pengguna jaminan fidusia, sehingga persoalan hukum di bidang ini dapat dikurangi atau bahkan dicegah sama sekali,” tambah Kakanwil.
Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh 50 peserta yang terdiri dari perwakilan Polres Gorontalo Kota, Polres Bone Bolango, Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, Kejaksaan Negeri Bone Bolango, unsur Notaris, lembaga pembiayaan (finance), Lembaga Bantuan Hukum, serta tokoh masyarakat di wilayah Kota Gorontalo.
Hadir pada kegiatan ini Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Arif Rahman, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Mohammad Yani. Sementara itu, kegiatan menghadirkan narasumber dari berbagai lembaga penegak hukum, Kepala Seksi B pada Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Rikardo Horas Uli Tua Simanjuntak, Subdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Briptu Dandi Arwinda, Analis Hukum Ahli Muda dari Direktorat Perdata Ditjen AHU Kemenkum yang hadir secara virtual Ani Turbiana.
Melalui kolaborasi dan edukasi hukum seperti ini, Kanwil Kemenkum Gorontalo berharap implementasi jaminan fidusia dapat berjalan optimal dan taat hukum, sehingga perlindungan hukum terhadap semua pihak yang terlibat dapat terwujud secara adil dan berkelanjutan.




