
Gorontalo – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo menggelar kegiatan Sosialisasi Layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) di Aula Titinepo Kantor Bupati Gorontalo Utara pada Selasa (15/04). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat Kabupaten Gorontalo Utara mengenai berbagai layanan administrasi hukum umum yang tersedia.
Sosialisasi ini diikuti oleh 50 (lima puluh) peserta yang berasal dari berbagai instansi dan elemen masyarakat di Kabupaten Gorontalo Utara, termasuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan, Polres Gorontalo Utara, Kejari Gorontalo Utara, Satpol PP, Kesbangpol, unsur notaris, lembaga keuangan, UKM, dan BUMDes.
Kegiatan sosialisasi ini dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Gorontalo, Pagar Butar Butar, yang dalam sambutanny menekankan perlunya pemahaman yang baik dari masyarakat terhadap layanan publik, serta mendorong sinergi yang kuat dari pemerintah daerah dalam mendukung pelayanan tersebut. Beliau juga berharap komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi yang baik antara penyelenggara pelayanan publik dapat terus berjalan optimal.
"Pemahaman yang baik terhadap layanan administrasi hukum umum sangat penting bagi masyarakat. Untuk itu, sinergi dan dukungan dari pemerintah daerah sangat kami harapkan agar pelayanan publik dapat berjalan dengan baik, melalui komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi yang efektif," ujar Kakanwil.
Narasumber pada kegiatan ini adalah Bapak Tamrin Monoarfa dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Gorontalo Utara, dan Bapak Abdul Wahid Baruadi, Kepala Bidang Koperasi dan UKM Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Gorontalo Utara.
Materi yang disampaikan meliputi layanan badan hukum perseroan terbatas, yayasan, koperasi, perseroan terbatas perorangan, jaminan fidusia, layanan apostille, kewarganegaraan, pewarganegaraan, partai politik, badan usaha CV, firma, PPNS, layanan kenotariatan, dan lain-lain. Para peserta antusias mengikuti pemaparan dan aktif bertanya dalam sesi diskusi.
Kemenkum Gorontalo berharap melalui kegiatan sosialisasi ini, masyarakat Kabupaten Gorontalo Utara dapat lebih memahami dan memanfaatkan layanan AHU secara optimal, sehingga dapat mendukung kemudahan berusaha, kepastian hukum, dan peningkatan kesadaran hukum di wilayah tersebut.




