Gorontalo – Rabu (28/5), Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum yang diwakili oleh jajaran Kelompok Kerja (Pokja) Sumber Daya Manusia Bagian Tata Usaha dan Umum mengikuti kegiatan Peningkatan Pemahaman Prosedur, Tata Cara Perizinan Cuti dan Perkawinan serta Perceraian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diselenggarakan oleh Biro Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum RI.
Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui media Zoom Meeting dan diikuti oleh perwakilan pengelola SDM dari unit eselon I dan kantor wilayah di seluruh Indonesia.
Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Biro SDM Sekretariat Jenderal Kemenkum RI, Fajar Sulaeman Taman. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya pemahaman prosedural dalam pengelolaan kepegawaian, khususnya terkait perizinan cuti, pernikahan, dan perceraian, guna mewujudkan tata kelola ASN yang tertib, profesional, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang memberikan penjelasan mendalam terkait kebijakan dan ketentuan administratif mengenai cuti ASN, mekanisme perizinan perkawinan dan perceraian, serta peran dan tanggung jawab instansi dalam proses pengajuan dan penetapan izin dimaksud.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan seluruh peserta, khususnya pengelola kepegawaian di lingkungan Kanwil Kemenkum Gorontalo, dapat meningkatkan pemahaman serta kemampuan implementasi regulasi kepegawaian secara akurat dan akuntabel. Hal ini juga menjadi bagian dari upaya untuk memperkuat tata kelola sumber daya manusia berbasis aturan dan etika profesi.