Gorontalo – Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo yang dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah, Pagar Butar Butar diwakili Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum menggelar kegiatan Inventarisasi Permasalahan Hukum dan Pelayanan Publik dengan memanfaatkan Sistem Informasi Penelitian Hukum dan HAM (SIPKUMHAM) di wilayah kabupaten/kota Provinsi Gorontalo pada Rabu (23/04). Pemanfaatan SIPKUMHAM ini bertujuan untuk mengumpulkan data dan informasi yang akurat, reliabel, relevan, dan cepat, baik untuk kepentingan internal maupun diseminasi informasi kepada publik.
Fokus utama inventarisasi kali ini adalah meneliti kesenjangan antara kebijakan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pendaftaran, Perubahan dan Penghapusan Jaminan Fidusia, khususnya terkait proses Penghapusan (Roya) Fidusia. Penelitian ini menyasar pihak-pihak terkait seperti perusahaan pembiayaan (finance) yang beroperasi di Kabupaten Pohuwato, Boalemo, Gorontalo Utara, serta Kepolisian Resor (Polres) di wilayah yang sama.
Dalam melaksanakan inventarisasi, tim menggunakan metode wawancara dan penyebaran kuesioner untuk mengumpulkan dan memverifikasi data terkait permasalahan yang ditemukan. Data ini akan menjadi data pendukung utama dalam penelitian. Tim secara langsung melakukan wawancara dan pengambilan data dari Aparat Penegak Hukum di Kepolisian, khususnya unit yang menangani kasus Fidusia. Selanjutnya, tim juga melakukan wawancara dengan pihak-pihak perusahaan pembiayaan yang beroperasi di Pohuwato, Boalemo, dan Gorontalo Utara.
Pada kesempatan tersebut, tim Kemenkum Gorontalo menekankan pentingnya pemahaman yang benar terkait proses Penghapusan (Roya) Fidusia bagi seluruh pihak yang berkepentingan, baik pihak pembiayaan maupun debitur kredit. Pemahaman yang baik diharapkan dapat mencegah timbulnya permasalahan hukum di kemudian hari terkait proses kredit dan pelunasannya.
Pemanfaatan SIPKUMHAM dalam kegiatan ini diharapkan dapat menghasilkan penelitian yang komprehensif dan memberikan kontribusi positif bagi pemahaman dan kepatuhan terhadap hukum Fidusia di Provinsi Gorontalo.