Gorontalo – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo turut berpartisipasi dalam webinar nasional bertajuk “Sosialisasi Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP): Menuju Sistem Peradilan Pidana yang Efisien, Adil, dan Terpadu”, yang dilaksanakan secara virtual, Rabu (28/5).
Kegiatan yang diinisiasi oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia ini menghadirkan sejumlah narasumber ahli dari berbagai unsur penegak hukum dan akademisi, antara lain Wakil Menteri Hukum Prof. Edward O.S. Hiariej, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Prof. Dr. Asep N. Mulyana, Kepala Divisi Hukum Kepolisian RI Irjen. Pol. Dr. Victor Theodorus Sihombing, Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung Dr. Prim Haryadi, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Prof. Harkristuti Harkrisnowo, serta Advokat Dr. Luhut M. P. Pangaribuan.
Meski berada ditempat yang berbeda dengan jajaran pimti dan pegawai kantor wilayah lainnya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo Pagar Butar Butar juga mengikuti kegiatan webinar ini dengan penuh antusias.
Dalam paparan para narasumber, disampaikan bahwa RUU KUHAP merupakan langkah strategis untuk merespons kebutuhan akan sistem peradilan pidana yang lebih efektif dan berkeadilan, dengan tetap menjunjung tinggi asas legalitas, perlindungan hak asasi manusia, dan prinsip due process of law. RUU ini juga diharapkan mampu menjawab tantangan zaman, terutama dalam konteks perkembangan teknologi informasi dan dinamika masyarakat yang semakin kompleks.
Kepala Kanwil Kementerian Hukum Gorontalo, dalam kesempatan terpisah, menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi momentum penting untuk meningkatkan wawasan dan kesiapan seluruh jajaran Kementerian Hukum di daerah dalam mengawal proses legislasi dan implementasi kebijakan hukum yang progresif dan berpihak pada keadilan substantif.
Partisipasi aktif Kanwil Kementerian Hukum Gorontalo dalam webinar ini sejalan dengan semangat sinergi antar lembaga dalam membangun sistem hukum nasional yang modern, transparan, dan akuntabel. Harapannya, hasil dari kegiatan ini dapat menjadi bahan masukan berharga dalam proses penyempurnaan RUU KUHAP serta memperkuat pemahaman seluruh aparatur hukum mengenai arah pembaruan hukum pidana ke depan.