Gorontalo – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo, Pagar Butar Butar, bersama jajaran pejabat manajerial dan non-manajerial, melakukan koordinasi langsung dengan Notaris Sri Olawati Suaib pada Sabtu (17/05). Kunjungan koordinasi ini merupakan upaya konkret untuk mendorong percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih di seluruh desa dan kelurahan di wilayah Gorontalo.
Langkah proaktif Kakanwil dan tim ini menunjukkan keseriusan Kemenkum Gorontalo dalam mendukung program strategis nasional, khususnya Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 yang menargetkan pembentukan 80.000 koperasi di seluruh Indonesia. Pembentukan badan hukum koperasi di tingkat desa dan kelurahan dipandang sebagai kunci penguatan ekonomi berbasis masyarakat.
Dalam pertemuan dengan Ketua INI (Ikatan Notaris Indonesia) Gorontalo, Mohamad Nizar Machmud dan Notaris Sri Olawati Suaib, Kakanwil Pagar Butar Butar menekankan pentingnya peran notaris dalam memastikan proses pendirian koperasi berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Koordinasi ini bertujuan untuk memperlancar proses pembuatan akta pendirian koperasi, sehingga target seluruh desa dan kelurahan di Gorontalo memiliki Koperasi Merah Putih yang legal dan berdaya saing dapat segera tercapai.
"Kami turun langsung ke lapangan untuk memastikan bahwa proses pendirian Koperasi Merah Putih ini berjalan sesuai dengan aturan dan dapat memberikan dampak nyata bagi kemandirian ekonomi masyarakat di setiap desa dan kelurahan," ujar Kakanwil.
"Sinergi dengan notaris seperti Ibu Sri Olawati Suaib sangat krusial untuk mempercepat proses legalisasi koperasi ini." Lanjutnya.
Diharapkan, dengan koordinasi yang terus diperkuat antara Kemenkum Gorontalo dan para notaris, target pembentukan Koperasi Merah Putih di Gorontalo dapat tercapai secara optimal. Langkah ini juga merupakan wujud komitmen Kemenkum dalam mendukung terwujudnya kemandirian ekonomi masyarakat di Provinsi Gorontalo.