Gorontalo – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo Pagar Butar Butar, melakukan audiensi dengan Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo Sofian Ibrahim, untuk menindaklanjuti arahan Gubernur Gorontalo terkait pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI) Gorontalo Half Marathon (GHM) sebagai event resmi milik daerah, Selasa (6/5).
Sekda Sofian Ibrahim mengapresiasi respons cepat Kakanwil terhadap arahan Gubernur. “Kami sangat mengapresiasi karena belum sampai hitungan hari, atensi dari Bapak Gubernur langsung ditindaklanjuti oleh Kakanwil,” ungkap Sekda.
Dalam audiensi tersebut, Kakanwil Pagar Butar Butar yang didampingi langsung Kepala Bidang KI Mananga P. Biantong menjelaskan pentingnya pendaftaran KI untuk memberikan perlindungan hukum terhadap event GHM. Ia juga menyampaikan beberapa alternatif solusi, antara lain pencatatan Hak Cipta atas karya yang digunakan dalam event, serta pendaftaran merek atas nama dan logo Gorontalo Half Marathon sebagai identitas resmi dan komersial acara tersebut.
Selain membahas KI, Kakanwil juga memaparkan capaian layanan hukum Kanwil Kemenkum Gorontalo, di antaranya layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) seperti legalisasi dan pengesahan badan hukum, upaya harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) agar selaras dengan peraturan perundang-undangan nasional, serta penyediaan informasi hukum yang akurat kepada masyarakat dan pemerintah daerah.
“Kami berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi dengan Pemprov Gorontalo dalam mendukung kepastian hukum dan peningkatan kesadaran hukum di masyarakat,” ujar Kakanwil.
Audiensi ini diharapkan semakin mempererat kolaborasi antara Kanwil Kemenkum Gorontalo dan Pemerintah Provinsi dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang berbasis hukum dan kekayaan intelektual.