
Gorontalo – Dalam upaya memperkuat layanan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo melalui Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembentukan Hukum, Ramlan Harun, bersama anggota Panitia Pengawas Daerah (Panwasda), Indra Lesmana, melakukan koordinasi dengan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Rumah Bantuan Hukum Rahmat Gobel, Rabu (25/06). Tim Kanwil diterima langsung oleh Ketua OBH RG, Mashuri.
Koordinasi ini difokuskan pada sejumlah aspek strategis dalam pelaksanaan pemberian bantuan hukum, seperti ketersediaan sumber daya, profesionalisme pemberi bantuan, serta aksesibilitas layanan hukum bagi masyarakat.
Dalam pertemuan tersebut, Ramlan Harun menyampaikan apresiasi atas kinerja OBH Rahmat Gobel yang telah berhasil menyerap anggaran bantuan hukum sebesar 100% pada tahun berjalan. Ia juga menekankan pentingnya peran OBH dalam mendukung program pemerintah daerah, khususnya dalam pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat desa dan kelurahan.
“Posbankum di desa dan kelurahan menjadi ujung tombak akses keadilan bagi masyarakat. Kami berharap OBH Rahmat Gobel bisa bersinergi dalam memberikan layanan konsultasi hukum langsung di Posbankum,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ramlan juga mendorong OBH untuk menyelenggarakan pelatihan paralegal, sebagai langkah strategis dalam memperluas jangkauan layanan hukum. Paralegal yang telah dilatih nantinya akan ditempatkan di berbagai Posbankum di wilayah Provinsi Gorontalo.
“Terkait pelatihan paralegal, kami mengingatkan agar OBH menyampaikan permohonan pelaksanaan diklat ke Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) sebagai prasyarat pelaksanaan,” tambahnya.
Menutup pertemuan, Ramlan mengusulkan agar setiap OBH memiliki desa atau kelurahan binaan yang disepakati bersama. Hal ini diharapkan dapat menjamin efektivitas dan efisiensi dalam pemberian layanan rujukan bantuan hukum secara gratis.
Ketua OBH Rahmat Gobel, Mashuri, menyambut baik seluruh arahan dan ide yang disampaikan pihak Kantor Wilayah. Pihaknya menyatakan kesiapan penuh untuk mendukung program pembentukan Posbankum di setiap desa dan kelurahan, serta segera mengoordinasikan pelatihan paralegal dengan pemerintah daerah dan mengajukan permohonan ke BPHN.
“Dengan adanya Posbankum di desa dan kelurahan, kami yakin masyarakat akan lebih mudah mendapatkan akses bantuan hukum, terutama bagi kasus-kasus yang tidak terselesaikan melalui mediasi,” ungkap Mashuri.



