Gorontalo – Rabu (7/9), Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Hal ini ditunjukkan melalui penyerahan tiga sertifikat merek kepada UMKM binaan Dinas Pariwisata Kabupaten Bone Bolango.
Bertempat di Kantor Wilayah Kemenkum Gorontalo, penyerahan dilakukan langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Arif Rahman, mewakili Kepala Kantor Wilayah Pagar Butar Butar, dan didampingi oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Mananga Biantong kepada perwakilan Dinas Pariwisata Kabupaten Bone Bolango.
Adapun tiga merek yang menerima sertifikat resmi dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual tersebut yaitu:
1. Gula Semut Bukit Arang – milik Kelompok Gula Semut Bukit Arang,
2. ARK Pisang Disko – milik Veradila Sandi Deu,
3. Mama Saniyyah – milik Nurmilang Sunge.
Dalam kesempatannya, Arif Rahman menegaskan pentingnya pelindungan hukum terhadap kekayaan intelektual sebagai salah satu faktor penentu dalam menjaga orisinalitas, meningkatkan nilai jual, dan memperluas jangkauan pasar produk lokal. Ia juga mengapresiasi kolaborasi yang telah dibangun bersama Dinas Pariwisata Bone Bolango dalam mendorong UMKM untuk semakin sadar akan pentingnya pendaftaran merek.
“Pendaftaran merek adalah langkah awal untuk memastikan identitas produk tetap aman secara hukum. Ini juga membuka peluang bagi UMKM untuk naik kelas dan bersaing di pasar yang lebih luas,” ungkapnya.
Penyerahan sertifikat merek ini diharapkan dapat memotivasi lebih banyak pelaku usaha di Gorontalo untuk segera mendaftarkan kekayaan intelektual mereka, sehingga upaya pembangunan ekonomi kreatif daerah dapat berjalan secara berkelanjutan dan terlindungi secara hukum.



