
Gorontalo — Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Gorontalo menggelar kegiatan Penyusunan Dokumen Manajemen Risiko (MR) Tahun 2026 sebagai tindak lanjut atas Surat Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum Republik Indonesia Nomor SEK.1 PR.04.05.04 tanggal 2 Januari 2026 tentang Penyusunan Manajemen Risiko Tahun 2026. Kegiatan ini dilaksanakan pada Senin (12/01).
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo, Raymond J.H. Takasenseran. Turut hadir dan mengikuti kegiatan tersebut Kepala Divisi Pelayanan Hukum Arif Rahman, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Ramlan Harun, Ketua Koordinator Program Dukungan Manajemen, para Koordinator Tim Kerja, serta Tim Kerja Perencanaan, Program, Anggaran, Evaluasi Kinerja, dan Pelaporan.
Dalam arahannya, Kepala Kantor Wilayah menegaskan pentingnya penyusunan Dokumen Manajemen Risiko secara kolaboratif dan komprehensif. Ia menyampaikan bahwa manajemen risiko merupakan instrumen strategis dalam mendukung pencapaian kinerja organisasi serta sebagai bagian dari pemenuhan data dukung akuntabilitas dan pengendalian internal.
“Penyusunan Manajemen Risiko ini harus dilakukan bersama-sama, terintegrasi dengan perencanaan dan pelaksanaan kinerja, sehingga mampu mengidentifikasi potensi risiko sejak dini serta menyiapkan langkah mitigasi yang tepat,” ujar Raymond.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh unit kerja di lingkungan Kanwil Kemenkum Gorontalo dapat memiliki pemahaman yang sama terkait penerapan manajemen risiko, sekaligus menghasilkan Dokumen Manajemen Risiko Tahun 2026 yang selaras dengan kebijakan pusat dan mendukung peningkatan tata kelola pemerintahan yang baik.



