
Gorontalo, Dalam rangka penyempurnaan regulasi keuangan daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Gorontalo menggelar rapat harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Bupati Gorontalo Utara tentang Analisis Standar Belanja, Standar Teknis, dan Standar Harga Satuan di lingkungan Pemerintah Daerah Tahun 2026 (selanjutnya disebut Ranperbup), Selasa (24/06/2025), kegiatan dilakukan via zoom.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Bapak Ramlan Harun, S.H., M.H., yang menyampaikan pentingnya harmonisasi regulasi dalam menjamin keselarasan antara peraturan daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Sesi pembahasan dan pengharmonisasian dipimpin oleh Dr. Rismanto Kodrat Ganny, S.H., M.H., bersama Tim Harmonisasi Kelompok Kerja 2 Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kementerian Hukum Gorontalo. Rapat tersebut turut dihadiri oleh sejumlah perangkat daerah, antara lain Badan Keuangan Kabupaten Gorontalo Utara, Inspektorat Daerah, BAPPEDA, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gorontalo Utara.
Dalam proses pembahasan, dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kewenangan, substansi, serta teknis penyusunan Ranperbup. Tim Harmonisasi memberikan sejumlah masukan penting, di antaranya penegasan bahwa Ranperbup ini merupakan bentuk pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, khususnya pada Pasal 51 ayat (5). Oleh karena itu, keberadaan Perbup ini menjadi keharusan bagi Pemerintah Daerah dalam mendukung tertib administrasi dan efisiensi anggaran.
Masukan lainnya meliputi penyempurnaan judul Ranperbup agar tidak mencantumkan tahun anggaran (selama tidak ada perubahan pada Peraturan Presiden Nomor 33), penyesuaian ruang lingkup agar selaras dengan judul, serta perbaikan terhadap lampiran yang belum sepenuhnya memuat analisis standar belanja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dari aspek teknik penyusunan, Tim Harmonisasi menekankan perlunya penyesuaian dengan Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Hal ini mencakup perbaikan redaksional, penulisan definisi dalam ketentuan umum, dan penyesuaian dasar hukum agar sesuai dengan sifat delegatif Ranperbup.
Sebagai hasil dari rapat, disepakati bahwa Ranperbup akan dikembalikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo Utara sebagai pemrakarsa, untuk dilakukan perbaikan dan penyempurnaan bersama Bagian Hukum Setda sesuai dengan masukan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan pelaksanaan rapat ini, diharapkan Ranperbup yang dihasilkan nantinya dapat menjadi instrumen regulasi yang akurat, efektif, dan mampu menunjang transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah Gorontalo Utara.



