
Gorontalo — Kanwil Kemenkum Gorontalo melalui Divisi Pelayanan Hukum, khususnya Bidang Kekayaan Intelektual, kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pelindungan hukum terhadap karya dan produk lokal. Bertempat di Kantor Wilayah Kemenkum Gorontalo, telah dilaksanakan penyerahan sertifikat merek kepada salah satu pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), Rabu (10/7).
Penyerahan sertifikat dilakukan secara langsung oleh Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Mananga P.M. Biantong, kepada Fitriyane Tumulo, pemilik merek dagang "Barampa", sebuah produk lokal yang kini telah resmi terdaftar dan mendapatkan pelindungan hukum di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Dalam kesempatan tersebut, Mananga Biantong menegaskan pentingnya pelindungan hukum terhadap kekayaan intelektual, khususnya merek dagang, sebagai upaya strategis untuk menjaga orisinalitas produk, meningkatkan daya saing, serta memperluas jangkauan pasar.
“Dengan memiliki sertifikat merek, pelaku UMKM seperti Ibu Fitriyane tidak hanya memperoleh perlindungan hukum atas usahanya, tetapi juga dapat mengangkat citra produk agar lebih dipercaya oleh konsumen, baik di pasar lokal maupun nasional,” ungkap Mananga.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Kanwil Kemenkum Gorontalo dalam mendorong UMKM untuk lebih sadar akan pentingnya hak kekayaan intelektual (HKI), sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi daerah berbasis inovasi dan kreativitas.
