
Gorontalo - Senin (03/03), Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo, Pagar Butar Butar turut serta dalam rapat harmonisasi lanjutan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Gorontalo Utara tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Daerah secara virtual.
Bertempat di ruang rapat pimpinan, rapat ini dihadiri oleh JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Analisis Hukum Kanwil Kemenkum Gorontalo, Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Gorontalo Utara, serta unsur Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Gorontalo Utara.
Dalam rapat tersebut, Kepala Kanwil Kemenkum Gorontalo, Pagar Butar Butar menyampaikan bahwa kinerja penyusunan perda sebelumnya telah dilaporkan kepada Menteri Hukum RI. Ia menekankan pentingnya komitmen bersama untuk mendukung kebijakan Menteri Hukum dalam mempercepat proses harmonisasi Perda.
"Saya sudah laporkan terkait kinerja penyusunan Perda kepada Menteri Hukum RI. Menjadi atensi bersama, kita harus mendukung dan menunjukkan bahwa komitmen dari 15 ke 5 hari penyelesaian pembulatan pengharmonisasian, betul-betul pro kebijakan Menkum RI," ujarnya.
Ia juga mengapresiasi kinerja tim serta meminta agar membangun komunikasi yang intens terikait pelaporan kinerja "Pelaporan ini tolong bantu saya kita laporkan secara berkala. Diharapkan hasil harmonisasi ini benar-benar yang dicapai melalui proses akuntabel dan tidak ada cacat formil dan cacat material. Terima kasih untuk semangat komitmen dan komunikasi yang terus terbangun," tambahnya.
Rapat harmonisasi ini merupakan langkah penting dalam proses penyusunan Raperbup. Diharapkan, dengan adanya harmonisasi ini, Raperbup dapat segera ditetapkan dan diimplementasikan, sehingga memberikan dampak positif bagi peningkatan kinerja dan kesejahteraan ASN di Kabupaten Gorontalo Utara.



