
Melalui sosialisasi penguatan branding berbasis kekayaan intelektual, pelaku UMKM didorong membangun identitas usaha yang terlindungi dan berdaya saing.
Gorontalo – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo menegaskan bahwa merek merupakan aset strategis bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam menghadapi persaingan usaha yang semakin kompetitif. Penegasan tersebut disampaikan dalam Kegiatan Sosialisasi dan Penguatan Branding melalui Kekayaan Intelektual yang dilaksanakan pada Senin (9/2).
Kegiatan yang mengusung tema “Branding Menarik, Bisnis UMKM Naik” ini diikuti oleh 100 (seratus) peserta, yang terdiri dari para pelaku UMKM dan perwakilan dinas terkait di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo, Raymond J. H. Takasenseran, diwakili oleh Plh. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo, Ramlan Harun, yang sekaligus membuka kegiatan secara resmi.
Dalam sambutannya, Ramlan Harun menyampaikan bahwa perlindungan merek tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi fondasi penting dalam membangun identitas dan branding produk UMKM agar mampu meningkatkan nilai tambah serta bersaing di pasar yang lebih luas.
Kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber kompeten, di antaranya Agus Lahinta selaku Ketua MPIG Sulaman Karawo, Alfian Nangili selaku Konsultan Digital Marketing, serta Erick Christian Fabrian Siagian dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Para narasumber memberikan pemaparan terkait perlindungan merek, penguatan identitas produk, serta strategi pemasaran digital bagi pelaku UMKM.
Selain memberikan edukasi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo juga terus bersinergi dengan dinas terkait di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota dalam memfasilitasi pendaftaran merek bagi pelaku UMKM, termasuk melalui kemudahan administratif dan keringanan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai bentuk nyata sinergitas tersebut, dalam kegiatan ini turut dilakukan penyerahan sertifikat merek kepada dua pelaku UMKM yang telah berhasil mendaftarkan mereknya melalui fasilitasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo.
Melalui kegiatan yang dilaksanakan di bawah tanggung jawab Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Mananga P. Biantong ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo berharap para pelaku UMKM semakin memahami pentingnya kekayaan intelektual sebagai landasan dalam membangun branding yang kuat, berdaya saing, serta berkelanjutan.




