
Yogyakarta – Selasa (10/02), Pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru menjadi penanda penting perubahan arah pembangunan hukum di Indonesia. Pembaruan ini tidak hanya menghadirkan penyempurnaan norma hukum, tetapi juga membawa perubahan paradigma menuju sistem hukum pidana yang lebih berkeadilan, humanis, dan selaras dengan nilai-nilai Pancasila.
Dalam rangka memperkuat pemahaman terhadap implementasi regulasi baru tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo mengikuti Lokakarya Implementasi KUHP dan KUHAP Baru yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM). Kegiatan ini diikuti langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo, Raymond J.H. Takasenseran, sebagai wujud komitmen pimpinan dalam memastikan kesiapan aparatur hukum di daerah.
Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum, Gusti Ayu Putu Suwardani, dalam arahannya menyampaikan bahwa pengesahan KUHP dan KUHAP baru merupakan tonggak sejarah penting dalam sistem hukum nasional. Menurutnya, pembaruan ini harus dipahami secara komprehensif sebagai perubahan cara pandang dalam penegakan hukum pidana, bukan sekadar penyesuaian redaksional.
Ia menegaskan bahwa KUHP dan KUHAP baru dirancang agar lebih kontekstual dengan dinamika sosial masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, diperlukan kesiapan seluruh pemangku kepentingan, baik aparatur penegak hukum, akademisi, maupun masyarakat, agar implementasinya dapat berjalan efektif dan konsisten.
“Lokakarya ini menjadi ruang diskusi strategis yang membahas filosofi, asas, serta implikasi praktis dari penerapan KUHP dan KUHAP baru. Melalui forum akademik ini, diharapkan tercipta kesamaan pemahaman antar-pemangku kepentingan guna menghindari perbedaan penafsiran dalam praktik penegakan hukum pidana di masa mendatang,” ujar Gusti Ayu Putu Suwardani.
Para peserta memperoleh materi dari para profesor dan pakar hukum pidana serta hukum acara pidana, termasuk Wakil Menteri Hukum Prof. Edward Omar Sharif Hiariej, yang mengulas arah kebijakan nasional dan pembaruan paradigma sistem hukum pidana Indonesia.
Menanggapi pelaksanaan kegiatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo, Raymond J.H. Takasenseran, menyampaikan bahwa pemahaman yang utuh terhadap KUHP dan KUHAP baru menjadi fondasi penting dalam pelaksanaan tugas pembinaan dan pelayanan hukum di daerah. Dengan bekal tersebut, diharapkan implementasi hukum pidana dapat berjalan selaras, adil, dan sesuai dengan semangat pembaruan hukum nasional.



