
Gorontalo – Senin (9/2), Kementerian Hukum Republik Indonesia menyelenggarakan kegiatan Campus Calls Out bertajuk “Royalti Musik di Ruang Publik: Di Mana Batas Keadilan?” yang berlangsung di Balairung Universitas Indonesia dan diikuti secara daring oleh ribuan peserta.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Komisioner LMKN Marcel Siahaan, Guru Besar FHUI Prof Agus Sardjono, dan musisi Ariel 'Noah' serta diikuti sekitar 5.000 peserta yang berasal dari berbagai unsur, mulai dari mahasiswa, dosen, pelaku industri kreatif, hingga lembaga terkait pengelolaan royalti. Rektor Universitas Indonesia, Heri Hermansyah, dalam sambutannya menegaskan bahwa isu royalti musik bukan sekadar persoalan tarif, tetapi menyangkut penghormatan terhadap karya kreatif manusia serta pentingnya dialog kolaboratif antara dunia akademik dan praktik industri.
Dalam rangkaian acara tersebut juga dilakukan penandatanganan rencana kerja sama antara Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan Universitas Indonesia sebagai implementasi penguatan tridharma perguruan tinggi serta pelindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual.
Menkum Supratman memberikan pernyataan tegas mengenai komitmen pemerintah dalam melindungi profesi musisi. Ia juga meluruskan miskonsepsi yang berkembang di masyarakat tentang siapa pihak yang berkewajiban membayar royalti.
"Pemerintah mengatur regulasinya, tapi pemerintah tidak turut campur dalam pengelolaan royaltinya. Kebijakan pemerintah saat ini adalah LMK mendistribukasikan royalti, sementara yang mengumpulkannya adalah LMKN. Jadi mereka saling kontrol," jelas Menteri Hukum Supratman.
Di akhir sesi, Menkum Supratman mengimbau masyarakat dan pelaku seni agar tidak terpengaruh provokasi untuk tidak membayar royalti. Ia menegaskan bahwa yang berkewajiban membayar royalti adalah mereka yang menggunakannya untuk tujuan komersil, bukan penikmat musik yang sering mendengarkan lagu di waktu senggang mereka.
Diskusi berlangsung interaktif dengan beragam pandangan mengenai penerapan royalti musik di ruang publik, khususnya dalam menjaga keseimbangan kepentingan antara pencipta, pelaku usaha, dan masyarakat. Forum ini juga menjadi sarana strategis penyampaian informasi hukum yang lebih inklusif dan adaptif guna memperluas pemahaman publik terhadap kebijakan serta regulasi hak cipta.
Kegiatan ini turut diikuti secara daring melalui media zoom meeting oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo Raymond J.H. Takasenseran bersama para Pimpinan Tinggi beserta jajaran. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo berkomitmen untuk terus memperkuat pembinaan dan sosialisasi kebijakan Kekayaan Intelektual yang menjunjung keadilan, keseimbangan kepentingan, serta kepastian hukum.








