
Gorontalo, Senin (26/5) – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo yang diwakili Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Ramlan Harun menghadiri undangan Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo ke-24.
Rapat ini digelar dalam rangka pembicaraan tingkat II terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting, yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan Daerah dan Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
Rapat yang berlangsung khidmat ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, La Ode Haimudin dan dihadiri oleh para anggota DPRD. Dari unsur pemerintah daerah, turut hadir Wakil Gubernur Gorontalo, Ida Syahidah Rusli Habibie, serta para pimpinan perangkat daerah dan unsur Forkopimda lainnya.
Agenda rapat paripurna kali ini mencakup penyampaian laporan hasil pembahasan tingkat I, permintaan persetujuan bersama anggota DPRD, serta pendapat akhir dari Kepala Daerah.
Setelah melalui seluruh tahapan pembahasan dan diskusi, rapat paripurna menyimpulkan bahwa kedua Raperda tersebut memperoleh persetujuan bersama. Keputusan ini menjadi langkah penting dalam meningkatkan tata kelola kesehatan daerah serta pengelolaan arsip yang lebih tertib dan profesional di Provinsi Gorontalo.


