
Gorontalo— Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo melalui Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Pokja II melaksanakan rapat harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Wali Kota Gorontalo tentang Fasilitasi Pengelolaan dan Pemberdayaan Masjid secara daring melalui Zoom Meeting (04/07)
Rapat dibuka oleh Kadiv P3H Ramlan Harun dan dipimpin langsung oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Rismanto Kodrat Ganny.Kegiatan ini turut dihadiri perancang dari Kanwil Kemenkum Gorontalo, Bagian Hukum Setda Kota Gorontalo, Bagian Kesejahteraan Rakyat, Inspektorat Kota Gorontalo, serta unsur pemrakarsa lainnya.
Dalam pemaparannya, pihak pemrakarsa menyampaikan bahwa penyusunan rancangan ini didasari atas pentingnya kehadiran regulasi yang mampu mengatur fungsi masjid secara lebih luas. Masjid tidak hanya sebagai tempat ibadah, melainkan juga sebagai pusat pendidikan, pembinaan akhlak, dan penguatan nilai-nilai sosial keagamaan di tengah masyarakat. Oleh karena itu, Peraturan Wali Kota ini diharapkan menjadi landasan hukum yang mendorong optimalisasi pengelolaan dan pemberdayaan masjid secara terarah. Tim Harmonisasi memberikan sejumlah catatan strategis, terutama terkait kewenangan, substansi materi, dan teknik penyusunan.
Di antaranya, perlu dilakukan penguatan pada definisi istilah “pengelolaan” dan “pemberdayaan” dalam ketentuan umum agar lebih konkret dan tidak menimbulkan multitafsir. Selain itu, Pasal 32 yang mengatur tentang pemeliharaan masjid dinilai belum selaras dengan ruang lingkup pengaturan, sehingga disarankan untuk disesuaikan kembali dengan judul dan maksud peraturan.
Namun demikian, proses harmonisasi belum dapat dinyatakan selesai. Tim Harmonisasi mengembalikan rancangan kepada pemrakarsa karena absennya pejabat pimpinan tinggi pratama dari pihak pemerintah daerah pengusul. Hal ini sesuai dengan ketentuan Permenkum Nomor 20 Tahun 2020 tentang Tata Cara Harmonisasi, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Perundang-undangan, yang mewajibkan kehadiran pejabat yang memiliki kewenangan pengambilan keputusan dalam rapat harmonisasi. Pengembalian tersebut juga bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi pemrakarsa agar melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap substansi dan klausul per pasal, sehingga isi rancangan dapat disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mencerminkan prinsip kehati-hatian dalam pembentukan produk hukum daerah.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Gorontalo terus menunjukkan komitmennya dalam mendampingi dan memastikan bahwa setiap rancangan peraturan daerah disusun secara cermat, sesuai prosedur, serta mengedepankan asas legalitas, efektivitas, dan kepastian hukum.
