Gorontalo - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo, Pagar Butar Butar, menyerahkan laporan hasil harmonisasi rancangan produk hukum daerah Provinsi Gorontalo, serta peta permohonan harmonisasi produk hukum daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2024 kepada Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, di Ruang Kerja Menteri Hukum, pada Selasa, (25/02).
Pagar Butar Butar dalam kesempatan ini menyampaikan bahwa laporan tersebut merupakan hasil dari proses harmonisasi yang dilakukan untuk memastikan keselarasan antara rancangan produk hukum daerah dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Tidak hanya itu, laporan ini juga dilengkapi dengan peta permohonan harmonisasi untuk produk hukum daerah Provinsi Gorontalo tahun 2024.
Pentingnya pencapaian ini, menurut Pagar Butar Butar, tidak lepas dari hasil koordinasi, komunikasi, dan kolaborasi yang intensif antara seluruh jajaran Kanwil Kemenkum Gorontalo serta Pemerintah Daerah Provinsi Gorontalo. “Kerja sama yang erat ini menjadi kunci keberhasilan dalam memastikan setiap produk hukum daerah yang disusun memenuhi standar yang telah ditetapkan dan dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat,” ujarnya.
Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, memberikan apresiasi atas kerja keras yang telah dilakukan oleh Kanwil Kemenkum Gorontalo. Supratman menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menciptakan produk hukum yang berkualitas dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Ia juga mengingatkan bahwa harmonisasi yang dilakukan harus terus diperkuat untuk memastikan bahwa produk hukum daerah tidak hanya relevan, tetapi juga berkelanjutan dalam mendukung pembangunan daerah.
“Diharapkan berbagai kebijakan yang dihasilkan dapat lebih efektif dan efisien dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat, serta mengakomodasi perkembangan kebutuhan hukum daerah di Provinsi Gorontalo,” tuturnya.
Penyerahan laporan hasil harmonisasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Kemenkum untuk meningkatkan kualitas sistem hukum di tingkat daerah, serta memperkuat hubungan antara pemerintah pusat dan daerah dalam menciptakan produk hukum yang lebih baik dan berkeadilan.