Melalui Program RuKI, Kanwil Kemenkum Gorontalo Bersama Anggota Dewan Provinsi Gorontalo Sosialisasikan Hak Kekayaan Intelektual di SMK Negeri 1 Suwawa
Melalui Program RuKI, Kanwil Kemenkum Gorontalo Bersama Anggota Dewan Provinsi Gorontalo Sosialisasikan Hak Kekayaan Intelektual di SMK Negeri 1 Suwawa
Gorontalo – Senin (10/3), Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo, bersama anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo Yeyen Saptiani Sidiki, melakukan kunjungan ke SMK Negeri 1 Suwawa.
Melalui Program Guru Kekayaan Intelektual (RuKI), kegiatan tersebut merupakan bagian dari sosialisasi tentang Kekayaan Intelektual (KI) yang ditujukan untuk meningkatkan pemahaman para guru dan siswa mengenai pentingnya perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual.
Sosialisasi ini dilaksanakan di Aula SMK Negeri 1 Suwawa dan dihadiri oleh sekitar 100 siswa dan siswi yang cukup antusias mengikuti acara tersebut. Dalam pelaksanaannya, para peserta diberikan wawasan tentang berbagai aspek kekayaan intelektual, seperti hak cipta, paten, merek, dan desain industri, serta bagaimana cara melindungi dan memanfaatkan hasil karya cipta mereka sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Analis KI Ahli Madya Rianingsih Kasih yang tergabung dalam ti RuKI Kantor Wilayah Kemenkum Gorontalo, dalam materinya menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para siswa dan guru mengenai pentingnya hak kekayaan intelektual sebagai salah satu aspek utama dalam dunia pendidikan dan kreatif. "Kami berharap kegiatan ini dapat membantu meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan karya cipta yang dimiliki oleh para guru dan siswa," ujarnya.
Sementara itu, anggota DPRD Provinsi Gorontalo Yeyen Saptiani Sidiki, yang turut hadir dalam acara tersebut, menekankan pentingnya pendidikan tentang kekayaan intelektual di kalangan generasi muda. "Melalui sosialisasi ini, kami ingin mendorong para pelajar untuk lebih kreatif dan inovatif dalam berkarya, serta memahami bahwa kekayaan intelektual merupakan aset yang perlu dilindungi," kata Yeyen.
Melalui kegiatan ini, diharapkan para guru dan siswa di SMK Negeri 1 Suwawa dapat lebih memahami peran kekayaan intelektual dalam dunia pendidikan dan mendorong mereka untuk menghasilkan karya-karya inovatif yang tidak hanya bermanfaat di lingkungan akademis, tetapi juga di dunia industri yang lebih luas.
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI GORONTALO
Jl. Tinaloga No. 01 Desa Toto Selatan Kecamatan Kabila Kabupaten Bone Bolango