Gorontalo — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo yang diwakili oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Ramlan Harun, bersama jajaran Penyuluh Hukum, mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh Pusat Strategi Kebijakan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Badan Strategi Kebijakan Kementerian Hukum RI, pada Kamis (22 Mei 2025).
Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui media Zoom Meeting ini mengangkat topik penting seputar Urgensi Rancangan Peraturan Menteri Hukum tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum. Dalam pertemuan tersebut, dibahas secara mendalam pemetaan jabatan penyuluh hukum di seluruh Kantor Wilayah Kemenkum, termasuk permasalahan-permasalahan yang sering dihadapi oleh para penyuluh di lapangan.
Rapat dibuka secara resmi oleh Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum BSK Kemenkum, Junarlis, yang menekankan pentingnya penyusunan regulasi teknis guna mendukung efektivitas pelaksanaan tugas jabatan fungsional penyuluh hukum. Ia juga mendorong sinergi antarunit untuk menyusun kebijakan yang lebih responsif terhadap kebutuhan di lapangan.
Partisipasi aktif dari Kanwil Kemenkum Gorontalo dalam kegiatan ini menunjukkan komitmen kuat untuk terus memperkuat peran penyuluh hukum sebagai ujung tombak dalam memberikan edukasi dan pemahaman hukum kepada masyarakat.