Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kunjungi Kadis PerindagkopUKM, Kemenkum Gorontalo Bahas Sinergi Program KI

WhatsApp_Image_2025-02-05_at_17.40.28.jpeg

GORONTALO – Rabu (5/2), Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo Pagar Butar Butar bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Kepala Bidang Pelayanan KI melakukan kunjungan ke Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (PerindagkopUKM) Provinsi Gorontalo, Risjon Sunge.

 

Kunjungan ini bertujuan untuk membahas sinergi antara Kanwil Kemenkum Gorontalo dan Dinas PerindagkopUKM Provinsi dalam mendukung penguatan ekonomi daerah melalui pemanfaatan kekayaan intelektual (KI).

 

Dalam pertemuan tersebut, Kakanwil Pagar Butar Butar mengungkapkan dua program utama terkait pengembangan kekayaan intelektual yang akan dilaksanakan di Provinsi Gorontalo, diantaranya Peningkatan Permohonan Kekayaan Intelektual dan Pencanangan Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual.

 

Kantor Wilayah Kementerian Hukum berupaya untuk meningkatkan jumlah permohonan KI melalui berbagai kegiatan seperti sosialisasi, edukasi, dan diseminasi. “Kami ingin memastikan bahwa pelaku usaha, khususnya UMKM, memahami pentingnya perlindungan terhadap karya cipta, merek, paten, dan desain industri. Melalui program ini, kami berharap akan ada peningkatan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam pengajuan permohonan KI," ujar Pagar Butar Butar.

 

Kepala Dinas PerindagkopUKM Provinsi Gorontalo Risjon Sunge menyambut baik rencana sinergi ini dan menyatakan dukungannya terhadap program peningkatan permohonan KI. Ia menekankan bahwa edukasi tentang KI sangat penting, terutama bagi pelaku usaha UMKM, agar mereka dapat melindungi produk dan inovasi mereka dari potensi pelanggaran hak cipta.

 

Menurut Risjon, masih banyak pelaku UMKM yang belum memahami sepenuhnya akan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual, padahal hal tersebut sangat krusial untuk keberlangsungan UMKM. “Dengan adanya program ini, diharapkan mereka dapat lebih aktif mengajukan permohonan KI dan mendapatkan hak perlindungan terhadap karya mereka," tambah Risjon.

 

Selain itu, dalam diskusi tersebut kedua pihak juga membahas rencana Pencanangan Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual, yang bertujuan menciptakan lingkungan yang mendukung inovasi dan kreativitas. Kawasan ini diharapkan menjadi pusat bagi pelaku usaha dan masyarakat yang fokus pada pengembangan produk berbasis kekayaan intelektual.

"Dengan adanya kawasan berbasis KI, kami ingin menciptakan ekosistem yang kondusif bagi perkembangan ekonomi kreatif, sehingga produk-produk lokal dapat lebih bersaing baik di pasar domestik maupun internasional," lanjut Pagar Butar Butar.

 

Melalui sinergi yang terjalin antara Kemenkum Gorontalo dan Dinas PerindagkopUKM, diharapkan Provinsi Gorontalo dapat semakin maju dalam hal pengelolaan kekayaan intelektual, yang pada akhirnya mendukung perkembangan ekonomi daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

WhatsApp_Image_2025-02-05_at_16.38.11.jpeg

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI GORONTALO
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Tinaloga No. 01 Desa Toto Selatan Kecamatan Kabila Kabupaten Bone Bolango
PikPng.com phone icon png 604605   +62 811-4343-411
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilgorontalo@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kumhamgorontalo@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI GORONTALO


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Tinaloga No. 01 Desa Toto Selatan Kec. Kabila Kab. Bone Bolango
PikPng.com phone icon png 604605   08114343411
PikPng.com email png 581646   kanwilgorontalo@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kumhamgorontalo@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI