
Gorontalo – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Gorontalo menerima kunjungan koordinasi dari Komisi I DPRD Kabupaten Boalemo, Selasa (13/01). Kunjungan tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi I Helmi Rasid, didampingi Wakil Ketua Komisi I Kasmat Hurudji, bersama jajaran anggota Komisi I DPRD Kabupaten Boalemo.
Rombongan diterima langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Gorontalo, Raymond J.H. Takasenseran, didampingi para Pimpinan Tinggi Pratama, pejabat manajerial, serta jajaran terkait di lingkungan Kanwil Kemenkum Gorontalo.
Kunjungan koordinasi ini dilaksanakan dalam rangka konsultasi dan sinkronisasi kebijakan terkait validasi dan penyesuaian persyaratan pernyataan modal koperasi antara data Akta Notaris pada Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) dengan data pada Sistem Online Single Submission (OSS). Langkah ini bertujuan untuk memastikan keselarasan data dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam pertemuan tersebut, dibahas sejumlah kendala yang kerap dihadapi dalam proses pendirian dan pengesahan koperasi, khususnya terkait perbedaan atau ketidaksesuaian data modal koperasi yang tercantum dalam akta notaris dengan data yang diinput pada sistem OSS. Ketidaksinkronan ini dinilai dapat berdampak pada kelancaran perizinan dan kepastian hukum bagi koperasi.
Kakanwil Kemenkum Gorontalo, Raymond J.H. Takasenseran, menyampaikan bahwa koordinasi lintas lembaga sangat penting untuk mewujudkan sistem pelayanan hukum yang terintegrasi dan akuntabel. Ia menegaskan komitmen Kanwil Kemenkum Gorontalo untuk terus memberikan pendampingan dan fasilitasi agar proses administrasi badan hukum, khususnya koperasi, berjalan sesuai dengan regulasi.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Boalemo, Helmi Rasid, menyampaikan apresiasi atas penerimaan dan penjelasan yang diberikan oleh Kanwil Kemenkum Gorontalo. Menurutnya, hasil koordinasi ini diharapkan dapat menjadi dasar dalam mendorong perbaikan kebijakan dan pelayanan publik di daerah, khususnya dalam mendukung penguatan koperasi sebagai pilar ekonomi masyarakat.
Melalui pertemuan ini, diharapkan terbangun kesamaan pemahaman antara pemerintah daerah, legislatif, dan instansi vertikal dalam rangka menciptakan kepastian hukum, kemudahan berusaha, serta tata kelola koperasi yang sehat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.





