Jakarta — Dalam rangka mendukung pelaksanaan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, memimpin Rapat Koordinasi Nasional secara daring melalui media Zoom Meeting pada Rabu, 14 Mei 2025.
Kegiatan ini menjadi langkah strategis Kementerian Hukum dalam memastikan implementasi cepat dan tepat dari amanat Presiden, khususnya dalam penguatan kelembagaan ekonomi masyarakat di tingkat desa dan kelurahan melalui koperasi.
Dalam rapat tersebut, Menteri Hukum menyampaikan bahwa Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) telah mengambil sejumlah langkah konkret, di antaranya dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor AHU-AH.02-40 Tahun 2025 tentang Percepatan Pengesahan Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Edaran ini menjadi landasan hukum yang mempercepat proses legalisasi koperasi secara nasional.
Menteri Hukum juga menekankan pentingnya dukungan aktif dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum di seluruh Indonesia. Peran strategis Kanwil, khususnya dalam pengawasan terhadap notaris di wilayah serta koordinasi lintas instansi dan dinas terkait, menjadi kunci keberhasilan program ini.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Gorontalo, Dr. Pagar Butar Butar, beserta Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Arif Rahman turut hadir secara daring dalam rapat tersebut. Kakanwil menyatakan kesiapan penuh untuk mendukung dan menindaklanjuti arahan Menteri Hukum, termasuk memperkuat koordinasi dengan stakeholder daerah serta memastikan proses pendirian koperasi berjalan cepat dan sesuai ketentuan yang berlaku.