GORONTALO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo kerjasama dengan Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia melaksanakan pembinaan Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan, Rabu (28/08).
Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) merupakan pengendalian yang spesifik dirancang untuk memberi keyakinan yang memadai bahwa laporan keuangan sudah andal dan sesuai dengan akuntansi pemerintahan.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo, Pagar Butar Butar ketika membuka kegiatan menekankan bahwa dalam menyusun laporan keuangan, dalam membukukan tiap transaksi keuangan di lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo, harus benar-benar menerapkan PIPK, sehingga laporan keuangan yang dihasilkan dengan statement of responsibility yang ditandatangani oleh Menteri/Pimpinan Lembaga benar-benar mencerminkan kondisi yang sesungguhnya.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Hadiyanto, Pejabat Administrator dan Pengawas terkait, serja penyusun laporan keuangan pada Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo.
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI GORONTALO
Jl. Tinaloga No. 01 Desa Toto Selatan Kecamatan Kabila Kabupaten Bone Bolango