GORONTALO – Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo menggelar pelantikan pejabat fungsional Pembimbing Kemasyarakatan, bertempat di Aula Kantor Wilayah, Rabu (13/11).
Pembimbing Kemasyarakatan yang biasa disebut PK merupakan petugas pemasyarakatan yang bertugas sebagai penegak hukum dalam peradilan pidana di Indonesia, yang melaksanakan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas), Pendampingan, Pembimbingan dan pengawasan terhadap klien baik di dalam maupun diluar proses peradilan pidana.
Dipimpin langsung Kepala Divisi Administrasi Veiby S. Koloay, meminta agar pelaksanaan tusi PK di Bapas Gorontalo harus dimaksimalkan, karena dalam sistem pemasyarakatan PK memiliki peran yang sangat penting dalam membantu narapidana dan klien untuk Kembali ke lingkungan masyarakat dengan baik.
“Pembimbing Kemasyarakatan memiliki peran yang sangat penting, jadilah agen perubahan yang mampu memberikan dampak positif bagi mereka klien pemasyarakatan”, ucap Kadivmin Veiby.
“Selamat atas pelantikannya, jalankan tugas dengan professional, kejujuran, dan rasa empati yang tinggi”, tegas Veiby diakhir sambutannya.
Hadir dalam pelantikan ini Pimpinan Tinggi Pratama Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo, Kepala Bapas Gorontalo, Kepala LPKA Gorontalo, serta jajaran Pejabat Administratir dan Pejabat Pengawas.
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI GORONTALO
Jl. Tinaloga No. 01 Desa Toto Selatan Kecamatan Kabila Kabupaten Bone Bolango