GORONTALO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo menggelar rapat dengan Pemerintah Kabupaten Gorontalo dan Sekretariat Dewan (Sekwan) Kabupaten Gorontalo. Rapat ini bertujuan untuk memfasilitasi mediasi dan konsultasi terkait Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Kedudukan Protokoler dan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gorontalo.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo, Pagar Butar Butar, menyampaikan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat dalam penyusunan peraturan perundang-undangan. “Harmonisasi peraturan daerah sangat penting untuk memastikan bahwa peraturan daerah yang dihasilkan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatnya,” ujarnya.
Kakanwil juga menyoroti beberapa poin yang perlu diperhatikan untuk memastikan peraturan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, serta berbagai masukan dan saran disampaikan untuk menyempurnakan peraturan daerah tersebut.
“Diharapkan dengan dilaksanakan fasilitasi ini, akan menghasilkan peraturan daerah yang lebih efektif dan efisien,” tambahnya.
Kegiatan ini dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Gorontalo, Pagar Butar Butar, Kepala Divisi P3H, Ramlan Harun, serta Perancang Perundang-Undangan Kanwil Kemenkum Gorontalo.