GORONTALO - Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan pemahaman pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tentang pentingnya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan provinsi Gorontalo mengadakan sosialisasi penyuluhan hukum pada Jumat (11/10) bertempat di Ballroom Hotel Yulia Gorontalo.
Kegiatan dibuka Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan provinsi Gorontalo, Risjon Sunge dalam sambutannya menekankan pentingnya perlindungan HKI bagi keberlangsungan dan perkembangan UMKM di daerah.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo, Pagar Butar Butar diwakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Gorontalo, Hadiyanto pada kegiatan tersebut turut memberikan materi terkait "Perlindungan dan Pemanfaatan Hak Kekayaan Intelektual Bagi UMKM".
Hadiyanto menekankan mengapa merek yang dimiliki UMKM perlu didaftarkan, karena untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum.
Ia menguraikan peran Kementerian Hukum dan HAM dalam melindungi hak-hak pemilik merek, serta memberikan beberapa contoh kasus dimana pelaku usaha terpaksa mendaftarkan merek lain, karena merek yang mereka gunakan telah didaftarkan oleh kompetitor.
Hadiyanto juga menjelaskan berbagai berbagai aspek HKI lainnya seperti Hak Cipta, Desain Industri, Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang.
Kegiatan dihadiri sejumlah pejabat penting, termasuk Kepala Dinas Koperasi Tenaga Kerja, Koperasi dan UMKM Kabupaten Bone Bolango, serta Kepala Bidang UMKM Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan provinsi Gorontalo.
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI GORONTALO
Jl. Tinaloga No. 01 Desa Toto Selatan Kecamatan Kabila Kabupaten Bone Bolango