Gorontalo, 13 Juni 2025 — Kantor Wilayah Kementerian Hukum menggelar rapat harmonisasi untuk membahas Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Gorontalo Utara tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan yang Didanai dari Dana Desa. Rapat ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkum Gorontalo, Dr. Pagar Butar Butar dan dihadiri oleh perwakilan pemerintah daerah, instansi terkait, serta tim perancang peraturan daerah.
Dalam sambutannya, Kakanwil menyampaikan bahwa proses harmonisasi ini merupakan bagian penting dalam penyusunan regulasi yang selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa Ranperbup ini harus mampu memberikan pedoman yang jelas, terstruktur, dan mudah diimplementasikan, guna mendukung pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari Dana Desa secara efektif, transparan, dan akuntabel.
"Petunjuk teknis ini tidak hanya menjadi acuan administratif, tetapi juga menjadi instrumen pengawasan dan pengendalian agar Dana Desa benar-benar dimanfaatkan sesuai peruntukan dan kebutuhan masyarakat," tegas Kakanwil.
Adapun tujuan dari penyusunan petunjuk teknis tersebut adalah:
1.Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penggunaan Dana Desa
2.Mempercepat pembangunan desa yang berkelanjutan
3.Meningkatkan kapasitas pemerintah desa dalam tata kelola keuangan desa
Dalam diskusi harmonisasi, berbagai masukan dan koreksi disampaikan oleh para peserta, baik dari sisi legal drafting maupun implementasi teknis di lapangan. Proses harmonisasi ini diharapkan dapat menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas dan mampu menjawab tantangan tata kelola Dana Desa yang semakin kompleks.
Rapat diakhiri dengan penandatanganan hasil harmonisasi dan komitmen bersama untuk menyempurnakan Ranperbup sebelum ditetapkan secara resmi oleh Bupati Gorontalo Utara.