
Gorontalo – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo menggelar acara pelantikan Notaris Wilayah Provinsi Gorontalo dan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kota Gorontalo pada Senin (14/04). Acara yang berlangsung di Aula Pengayoman Kanwil Kemenkum Gorontalo ini menjadi momentum penting dalam penguatan pelayanan notariat di Provinsi Gorontalo.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Gorontalo, Pagar Butar Butar, secara langsung melantik 14 (empat belas) orang notaris baru yang akan bertugas di berbagai wilayah di Provinsi Gorontalo. Dengan pelantikan ini, jumlah notaris di Provinsi Gorontalo kini bertambah dari 66 orang yang tersebar di 6 kabupaten/kota menjadi 80 orang.
Selain pelantikan notaris, dalam acara ini juga dilaksanakan Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota MPDN Kota Gorontalo. MPDN memiliki peran penting dalam mengawasi kinerja dan perilaku notaris di wilayahnya.
Dalam sambutannya, Kakanwil Pagar Butar Butar mengucapkan selamat kepada para notaris yang baru dilantik dan anggota MPDN yang baru dilantik. Beliau menekankan pentingnya menjalankan tugas jabatan dengan penuh tanggung jawab dan profesionalisme.
"Laksanakan tugas jabatan saudara-saudari dengan tetap mengacu ketentuan peraturan perundang-undangan, terutama Undang-Undang tentang Jabatan Notaris. Bekerjalah secara profesional, bertindak jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum," tegasnya.
Lebih lanjut, Ia juga mengingatkan para notaris untuk tidak melakukan pekerjaan lain yang bertentangan dengan norma agama, kesusilaan, atau kepatutan yang dapat mempengaruhi kehormatan dan martabat jabatan notaris. Pesan yang sama juga disampaikan kepada anggota MPDN dalam menjalankan tugas pengawasan.
Pelantikan ini diharapkan dapat semakin memperkuat kualitas dan jangkauan pelayanan notariat di Provinsi Gorontalo, serta meningkatkan pengawasan terhadap kinerja notaris melalui peran aktif MPDN. Dengan bertambahnya jumlah notaris yang profesional dan berintegritas, diharapkan masyarakat dapat semakin mudah mendapatkan kepastian hukum dalam setiap transaksi dan perbuatan hukum yang melibatkan notaris.





