Gorontalo – Senin (17/03), Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo, Pagar Butar Butar bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Arif Rahman, Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, Mananga P. Biantong dan jajaran Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, mengunjungi Universitas Ichsan Gorontalo Utara untuk menggelar kegiatan Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat, khususnya kalangan akademisi, mengenai pentingnya perlindungan HKI.
Dalam kegiatan yang dihadiri oleh Rektor Universitas Ichsan Gorontalo Utara, Fatma M. Ngabito ini Kakanwil Kemenkum Gorontalo, Pagar Butar Butar, menyampaikan materi tentang tugas dan fungsi Kemenkum, capaian kinerja, serta kerja sama yang telah terjalin dengan berbagai pemangku kepentingan.
Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Mananga P. Biantong, memaparkan secara komprehensif mengenai HKI, sementara Analis KI Ahli Madya, Rianingsih Kasim, menjelaskan alur, tata cara pendaftaran, dan besaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari setiap layanan HKI yang ada di Kanwil Kemenkum Gorontalo.
Kegiatan yang diikuti oleh 81 peserta dari kalangan dosen, mahasiswa, kepala desa, dinas terkait, dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) ini berlangsung sukses. Antusiasme peserta terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan serta hasil post-test yang menunjukkan pemahaman di atas rata-rata.
"Kami berharap, kegiatan seperti ini dapat terus dilakukan di berbagai kampus lainnya di Provinsi Gorontalo. Hal ini penting untuk lebih mengenalkan HKI kepada masyarakat, khususnya akademisi dan mahasiswa," ujar Pagar Butar Butar.
Rektor Universitas Ichsan Gorontalo Utara, Fatma M. Ngabito, menyambut baik kegiatan ini dan berharap dapat terjalin kerja sama yang lebih erat dengan Kemenkum Gorontalo dalam upaya meningkatkan kesadaran HKI di kalangan civitas akademika.
Kegiatan sosialisasi ini merupakan salah satu upaya Kemenkum Gorontalo dalam mendorong inovasi dan kreativitas di masyarakat melalui perlindungan HKI. Dengan pemahaman yang lebih baik mengenai HKI, diharapkan semakin banyak karya intelektual yang dihasilkan dan dilindungi, sehingga memberikan manfaat bagi perekonomian daerah dan nasional.