Gorontalo – Selasa (18/3), Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo Pagar Butar Butar yang diwakili oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Ramlan Harun, menyerahkan surat selesai harmonisasi terhadap dua Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) Provinsi Gorontalo dan satu Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Gorontalo. Penyerahan ini bertempat di Kantor Wilayah Kemenkum Gorontalo yang dihadiri oleh perwakilan masing-masing instansi terkait.
Adapun Ranpergub yang diserahkan tersebut, yakni Ranpergub Provinsi Gorontalo tentang biaya penunjang operasional bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah, serta Ranpergub tentang Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji 13. Sementara itu, Ranperbup Kabupaten Gorontalo yang diserahkan adalah mengenai THR dan Gaji 13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di wilayah Kabupaten Gorontalo.
Dalam acara tersebut, Asisten III Bidang Administrasi dan Keuangan Pemerintah Provinsi Gorontalo yang mewakili pemerintah provinsi, menerima hasil harmonisasi Ranpergub Provinsi Gorontalo. Sedangkan Ranperbup Kabupaten Gorontalo diterima oleh Kepala Badan Keuangan Kabupaten Gorontalo, yang nantinya akan dilanjutkan dengan proses lebih lanjut untuk peraturan yang bersangkutan.
Ramlan Harun dalam sambutannya menyampaikan pentingnya proses harmonisasi untuk memastikan bahwa setiap peraturan yang diterbitkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Dengan diselesaikannya harmonisasi ini, diharapkan ketiga ranperda itu dapat mempercepat tahapan selanjutnya dalam pembahasan dan pengesahan kedua ranpergub dan ranperbup tersebut dan segera diimplementasikan guna meningkatkan kualitas pelayanan pemerintahan dan kesejahteraan para PNS di Gorontalo.






