GORONTALO – Senin (3/2), Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo rapat kerja bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo. Rapat ini membahas tindaklanjut proses harmonisasi Peraturan Bupati (Perbub) terkait Hak Keuangan DPRD Kabupaten Gorontalo.
Selain pembahasan harmonisasi, rapat tersebut juga membahas pentingnya penguatan sinergi dan kolaborasi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam setiap pembentukan produk hukum.
Dalam kesempatan tersebut, Kakanwil Kemenkum Gorontalo Pagar Butar Butar menegaskan pentingnya fungsi harmonisasi dalam setiap proses perumusan peraturan daerah.
Ia berharap, dengan adanya harmonisasi ini, produk hukum yang dihasilkan akan semakin tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kakanwil Pagar Butar Butar didampingi Pimpinan Tinggi beserta Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kantor Wilayah Gorontalo ini juga menggaris bawahi pentingnya memperkuat sinergi dan kolaborasi antara Kementerian Hukum dan seluruh pemerintah daerah, serta DPRD dalam upaya pembentukan produk hukum daerah. Ia mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama berperan aktif dalam menciptakan regulasi yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
Selain itu dalam kesempatan tersebut Kakanwil juga mengajak pemerintah daerah dan DPRD untuk berperan aktif dalam mendorong peningkatan ekonomi daerah, salah satunya melalui pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Dalam konteks ini, Kakanwil menekankan pentingnya perhatian terhadap aspek kekayaan intelektual serta pendaftaran Perseroan Perorangan. Dengan memberikan perlindungan hukum terhadap hak kekayaan intelektual, UMKM dapat lebih berkembang dan bersaing secara global, sementara pendaftaran Perseroan Perorangan dapat mempermudah para pelaku usaha untuk mendapatkan legalitas yang sah dalam menjalankan usaha mereka.
Tak hanya itu, Kakanwil juga menyarankan agar Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo dapat mempertimbangkan pendaftaran kekayaan intelektual komunal, seperti karya budaya dan tradisi lokal, yang dapat menjadi aset berharga bagi daerah. Melalui pendaftaran kekayaan intelektual komunal, pemerintah daerah dapat melindungi dan memperkuat hak atas kekayaan budaya yang dimiliki oleh masyarakat, sehingga dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk kepentingan ekonomi dan pelestarian budaya daerah.
Rapat tersebut dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo bersama Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II, beserta para anggota Dewan, Sekretaris Dewan, serta pejabat terkait. Selain itu dari unsur akademisi, hadir Rektor Universitas Ichsan Gorontalo Utara Dr. Fatma M. Ngabito.
Dengan kolaborasi yang semakin erat, diharapkan seluruh peraturan yang diterbitkan dapat memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Gorontalo khususnya Kabupaten Gorontalo.
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI GORONTALO
Jl. Tinaloga No. 01 Desa Toto Selatan Kecamatan Kabila Kabupaten Bone Bolango