
Gorontalo – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo, Pagar Butar Butar, bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Arif Rahman, dan Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Ramlan HArun mengikuti Pelatihan Penguatan Substansi Pelayanan Hukum, Peraturan Perundang-undangan, dan Pembinaan Hukum. Pelatihan ini diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum Kemenkum RI.
Jumat (21/03), melalui Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) pada hari keempat ini, fokus materi adalah Penguatan Substansi Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum di Wilayah. Materi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan para peserta dalam melaksanakan tugas dan fungsi BSK Hukum di tingkat wilayah.
Dalam pelatihan ini, para peserta mendapatkan materi mengenai berbagai aspek terkait BSK Hukum, termasuk, peran dan fungsi BSK Hukum di wilayah, teknik analisis dan perumusan kebijakan hukum, penyusunan laporan dan rekomendasi kebijakan hukum, serta koordinasi dan kerja sama dengan instansi terkait.
Kakanwil Kemenkum Gorontalo, Pagar Butar Butar menyampaikan bahwa pelatihan ini sangat penting untuk meningkatkan kompetensi para pimpinan dan pejabat di Kanwil Kemenkum Gorontalo. "Dengan mengikuti pelatihan ini, kami diharapkan dapat lebih memahami dan mengimplementasikan kebijakan-kebijakan hukum yang dikeluarkan oleh BSK Hukum," ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa materi pelatihan ini sangat bermanfaat bagi divisi peraturan perundang-undangan dan pembinaan hukum. "Kami akan menggunakan materi ini untuk meningkatkan kualitas pembinaan hukum dan penyusunan peraturan perundang-undangan di wilayah Gorontalo," tambahnya.
Pelatihan ini diikuti oleh para pimpinan dan pejabat dari berbagai Kantor Wilayah Kemenkum di seluruh Indonesia. Para peserta antusias mengikuti pelatihan dan berdiskusi mengenai berbagai isu terkait BSK Hukum.
Kemenkum Gorontalo berkomitmen untuk terus meningkatkan kompetensi SDM melalui pelatihan-pelatihan yang berkualitas, guna mewujudkan pelayanan hukum yang lebih baik kepada masyarakat.



