Gorontalo – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo melaksanakan kegiatan inventarisasi permasalahan hukum di wilayah Kabupaten Pohuwato pada Senin (19/05). Tim pelaksana kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Gorontalo, diwakili Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Ramlan Harun.
Dalam kunjungan ke Kantor Bupati Pohuwato, Kepala Divisi P3H menyampaikan tujuan utama koordinasi kali ini adalah terkait pencanangan Desa Sadar Hukum. Beliau mengungkapkan apresiasi bahwa Kabupaten Pohuwato memiliki jumlah desa binaan terbanyak dalam program Desa Sadar Hukum di Provinsi Gorontalo, yaitu sebanyak 26 desa.
Tim dari Kanwil Kemenkum Gorontalo diterima langsung oleh Wakil Bupati Pohuwato, Iwan Adam, yang menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya atas peran serta dan motivasi yang diberikan oleh Kantor Wilayah Kemenkum Gorontalo dalam pembentukan Desa Sadar Hukum di wilayahnya.
Lebih lanjut, Iwan Adam menyampaikan harapan agar Desa Sadar Hukum yang telah terbentuk di Kabupaten Pohuwato dapat segera diresmikan secara langsung di tingkat kabupaten. Ia berharap, peresmian ini dapat menjadi momentum penting dan menjadikan Desa Sadar Hukum di Pohuwato sebagai percontohan bagi desa-desa lain di Provinsi Gorontalo maupun bagi kabupaten/kota lainnya. Wakil Bupati juga menyatakan kesiapan penuh Pemerintah Kabupaten Pohuwato dalam menerima kunjungan pimpinan pusat Kementerian Hukum pada acara pencanangan Desa Sadar Hukum nantinya.
Kepala Divisi P3H, Ramlan Harun, bersama tim menyambut baik harapan dan kesiapan dari Pemerintah Kabupaten Pohuwato. Beliau menyatakan komitmen untuk menindaklanjuti aspirasi tersebut kepada pimpinan pusat, dalam hal ini Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses pencanangan Desa Sadar Hukum di Kabupaten Pohuwato dan memberikan dampak positif yang lebih luas bagi kesadaran hukum masyarakat.